News - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengaku komisinya tak mau menjadi memprakarsai pembahasan UU Nomor 34 Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin merespons sinyal UU TNI kembali lanjut dibahas, yang dibatalkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode 2019-2024 usai banjir penolakan dari masyarakat sipil.

"Kita tidak terburu-buru," kata Hasanuddin saat dihubungi Tirto, Jumat (25/10/2024).

Hasanuddin ingin revisi UU muncul dari pemerintah selaku pihak yang menjalankan produk yang dibuat legislatif. Menurutnya, pembahasan RUU TNI oleh Baleg periode lalu, tak jelas inisiatornya.

"Inisiatif DPR atau inisiatif pemerintah? Kan nggak jelas. [Tapi] Kalau revisi, saya berharap sebuah revisi undang-undang itu datangnya dari pemerintah, Karena pemerintah, lah, yang melaksanakan undang-undang itu," ucapnya.

Hasanuddin menginginkan agar revisi UU TNI kembali dari nol bila memang hendak lanjut dibahas. Apalagi, DPR periode lalu, tak memutuskan beleid itu di-carry over atau diteruskan untuk dibahas.

"Karena tidak carry over, ya, memulai dari awal," tutur Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, saat ini belum ada usulan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan ihwal rencana untuk melanjutkan pembahasan revisi UU TNI. Ia memprediksi bila beleid tersebut lanjut dibahas, tidak menutup kemungkinan poin yang revisi ialah Pasal 47.

Pasal itu isinya terkait prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.