News - Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UMPTKIN) 2024 dijadwalkan berlangsung pada 24-30 Juni 2024. Tes yang diikuti oleh calon mahasiswa baru nantinya akan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).
Sebelum mengikuti ujian, peserta harus mempersiapkan kelengkapan dokumen yang perlu dibawa saat ujian. Di samping itu, ada pula beberapa aturan yang mesti dipatuhi oleh peserta tes.
Tata tertib ujian SSE UMPTIN 2024 berkaitan dengan ketertiban waktu, aturan berpakaian, serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama berlangsungnya tes. Lantas, apa saja tata tertib UMPTKIN tersebut?
Tata Tertib Ujian SSE UMPTKIN 2024
Ada sejumlah tata tertib ujian UMPTKIN 2024 yang harus diikuti oleh seluruh peserta ujian. Berikut penjelasan masing-masing tata tertib ujian SSE UMPTIN 2024.
1. Tepat waktu
Peserta wajib hadir pada titik lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai, sesuai sesi dan waktu yang tertera pada kartu peserta.2. Membawa kelengkapan peralatan ujian
Peserta wajib membawa pensil dan kartu peserta. Selain itu, peserta tes juga diwajibkan membawa kartu identitas diri, baik KTP, Paspor, atau kartu identitas lainnya, yang di dalamnya mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan foto.3. Tertib saat ujian
Peserta wajib memasukkan barang bawaan, kecuali pensil, kartu peserta, dan kartu identitas, ke dalam tas/kantong milik peserta dan diletakkan di depan ruang ujian.4. Melakukan Registrasi
Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai.5. Batasan toleransi keterlambatan
Toleransi keterlambatan maksimal 30 menit setelah ujian dimulai dan tidak ada tambahan waktu ujian.6. Menggunakan aplikasi SSE
Peserta wajib menggunakan aplikasi ujian SSE UM-PTKIN yang disediakan di titik lokasi ujian.7. Mengenakan masker
Peserta wajib mengenakan masker dan melakukan physical distancing alias jaga jarak selama ujian berlangsung.8. Mengikuti aturan pakaian
Peserta wajib mengenakan pakaian dengan atasan kemeja polos dengan warna cerah, bawahan warna gelap, serta bersepatu.9. Larangan bagi peserta
Selama ujian berlangsung, peserta dilarang:- membawa alat komunikasi dalam bentuk apa pun, jam tangan, kamera, kalkulator/alat hitung, dan buku/catatan dalam bentuk lain;
- bertanya dan/atau berbicara dengan orang di sekitar tempat ujian;
- menerima dan/atau memberikan sesuatu dari/kepada orang di sekitar tempat ujian;
- keluar ruangan ujian selama ujian berlangsung;
- membaca referensi yang bersumber dari mana pun; serta
- makan, minum, dan merokok.
10. Sanksi pelanggaran
Peserta yang tidak mematuhi tata tertib dan tata cara ujian SSE UM-PTKIN akan ditegur maksimal sebanyak dua kali pada aplikasi ujian. Jika teguran tidak diindahkan, akan didiskualifikasi dari ujian dan dinyatakan gugur.Terkini Lainnya
Tata Tertib Ujian SSE UMPTKIN 2024
1. Tepat waktu
2. Membawa kelengkapan peralatan ujian
3. Tertib saat ujian
4. Melakukan Registrasi
5. Batasan toleransi keterlambatan
6. Menggunakan aplikasi SSE
7. Mengenakan masker
8. Mengikuti aturan pakaian
9. Larangan bagi peserta
10. Sanksi pelanggaran
Dokumen yang Harus Dibawa saat Ujian UMPTKIN 2024
Alur Tes UMPTKIN 2024 dari Sebelum hingga Sesudah Ujian
1. Sebelum Ujian
2. Saat Ujian
3. Setelah Ujian
Artikel Terkait
Bagaimana Hukum Jika Terlambat Aqiqah? Simak Penjelasan-Caranya
12 Prodi dengan Daya Tampung Terbanyak di SNBP 2025
5 Cara Kompres Foto hingga 100Kb Online untuk SNPMB
Rukhsah dalam Shalat bagi Musafir, Ketentuan, dan Caranya
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang