News - Tata tertib peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024 dan sanksinya wajib diperhatikan supaya ujian berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) Kementerian Agama digelar pada 9 - 22 Desember 2024. Melalui Pengumuman Nomor: P-4619/SJ/B.II.1/KP.00.1/12/2024, Kemenag telah merilis aturan dan ketentuan tes SKB CPNS untuk metode CAT.
SKB CAT dapat diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berdasarkan pengumuman Kemenag pada Selasa (19/11/2024), dari 313.078 peserta SKD CPNS Kemenag 2024, sebanyak 37.849 orang berhasil lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.
Jadwal dan lokasi peserta SKB CPNS Kemenag 2024 juga telah diumumkan. Terdapat 52 lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenag 2024. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Beberapa di antaranya termasuk Hotel The Royal Idi Aceh Timur, UPT BKN Serang, UPT BKN Jambi, BKN Pusat Jakarta, BKN Semarang, dan lain-lain.
Pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS 2024 dilaksanakan sama dengan SKD CPNS 2024. Untuk hari selain Jumat, terdapat empat sesi pelaksanaan. Sementara itu, khusus hari Jumat, hanya ada dua sesi saja.
Sebelumnya, peserta telah diminta untuk memilih lokasi ujian. Setiap peserta wajib mengikuti SKB sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sesuai pengumuman. Apabila tidak hadir sesuai jadwal dan lokasi yang tertera, maka peserta otomatis dianggap gugur dan dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CPNS Kemenag tahun 2024.
Terkini Lainnya
Aturan dan Tata Tertib Peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024
Sanksi Pelanggaran Peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024
Artikel Terkait
Link PDF Pengumuman CPNS Kemdikbud 2024 dan Kode Kelulusan
Link PDF Pengumuman CPNS Kemenag 2024 & Keterangan Kode
Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Jika Disahkan
Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Simak Penjelasannya di Sini
Populer
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
TNI di NTT Tewas Gantung Diri, Diduga Stres karena Mahar
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis