News - Tata tertib peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024 dan sanksinya wajib diperhatikan supaya ujian berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) Kementerian Agama digelar pada 9 - 22 Desember 2024. Melalui Pengumuman Nomor: P-4619/SJ/B.II.1/KP.00.1/12/2024, Kemenag telah merilis aturan dan ketentuan tes SKB CPNS untuk metode CAT.

SKB CAT dapat diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berdasarkan pengumuman Kemenag pada Selasa (19/11/2024), dari 313.078 peserta SKD CPNS Kemenag 2024, sebanyak 37.849 orang berhasil lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.

Jadwal dan lokasi peserta SKB CPNS Kemenag 2024 juga telah diumumkan. Terdapat 52 lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenag 2024. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Beberapa di antaranya termasuk Hotel The Royal Idi Aceh Timur, UPT BKN Serang, UPT BKN Jambi, BKN Pusat Jakarta, BKN Semarang, dan lain-lain.

Pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS 2024 dilaksanakan sama dengan SKD CPNS 2024. Untuk hari selain Jumat, terdapat empat sesi pelaksanaan. Sementara itu, khusus hari Jumat, hanya ada dua sesi saja.

Sebelumnya, peserta telah diminta untuk memilih lokasi ujian. Setiap peserta wajib mengikuti SKB sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sesuai pengumuman. Apabila tidak hadir sesuai jadwal dan lokasi yang tertera, maka peserta otomatis dianggap gugur dan dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CPNS Kemenag tahun 2024.