News - Tata nama senyawa asam, basa, dan garam adalah salah satu bahasan materi Kimia Kelas 10.
Terdapat dua cara sistem tata nama senyawa kimia yang sampai saat ini digunakan, yaitu aturan IUPAC (International Union of Pure and Applied Chemistry) dan sistem trivial.
Aturan IUPAC dalam penamaan senyawa kimia dibedakan untuk senyawa anorganik dan senyawa organik.
Untuk tata nama senyawa anorganik sendiri dikelompokkan menjadi 5, yaitu:
a. Tata nama senyawa kovalen
b. Tata nama senyawa ion
c. Tata nama senyawa asam
d. Tata nama senyawa basa
e. Tata nama senyawa garam
Dalam bahasan kali ini, kita akan mendalami tatanama senyawa asam, basa, dan garam, sebagaimana disarikan dari Modul Pembelajaran Kimia SMA Kelas 10 yang diitulis oleh Wiwik Indah Kusumaningrum, S.Pd., M.Pd.
Terkini Lainnya
Tata Nama Senyawa Asam
Tata Nama Senyawa Basa
Tata Nama Senyawa Garam
Artikel Terkait
Link Download Booklet Buku Panduan LPDP 2025 PDF Semua Program
Apa Saja Jenis Beasiswa Pendaftaran LPDP yang Dibuka di 2025?
Prediksi Nilai SNBP 2025 Jurusan Agribisnis dan Agroteknologi
Ucapan Selamat Isra Miraj 2025, Quote, Kata-Kata Caption FB & IG
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Uya Kuya Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles saat Bikin Konten
Nelangsa Petani di Bantul: Tanam Tujuh Kali, Panen Satu Kali
Menjajal Ojek Online Zendo Milik Muhammadiyah di Yogyakarta
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
Flash News
Israel Terus Bombardir Gaza, Tuduh Hamas Belum Serahkan Sandera
Menteri KKP: Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Itu Barang Bukti
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Fakta-Fakta Pembunuhan Satpam di Bogor: Pelaku Positif Narkoba
Mobil Pensiunan TNI yang Meninggal di Marunda Telah Ditemukan
Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Militer AS
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
TNI AL Mulai Bongkar Pagar Laut Tangerang Atas Perintah Prabowo
Nasib Blokir Tiktok di AS Berada di Tangan Donald Trump
Kontroversi Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi Dibuat Parkir VIP
Kabinet Israel Akhirnya Setuju Genjatan Senjata di Gaza
ETLE Ditambah, Polda Metro Target Tangkap 120 Juta Pelanggar
BGN Butuh Tambahan Rp100 T untuk Beri MBG pada 82,9 Juta Anak