News - Umrah adalah ibadah yang mirip dengan haji. Ia dilakukan dengan melakukan perjalanan ke Makkah, mengunjungi Ka'bah, serta melakukan tawaf, sa'i, dan bercukur untuk mengharap rida Allah SWT.
Kendati mirip dengan haji, terdapat beberapa perbedaan antara haji dan umrah, termasuk tata cara umroh.
Sebagai misal, haji hanya dilakukan sejak awal Syawal hingga subuh Hari Raya Iduladha (10 Zulhijjah). Sedangkan ibadah umroh boleh dilakukan kapan pun sepanjang tahun.
Perbedaan lainnya adalah rukun umrah yang tidak mencakup wukuf di Arafah, sedangkan haji mewajibkan untuk wukuf di Arafah.
Dilansir dari NU Online, rukun umrah hanya empat, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Sedangkan haji, rukunnya ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Dalam bahasa Arab, umrah artinya berkunjung. Sedangkan secara istilah, umrah adalah berkunjung atau ziarah ke Ka’bah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut sesuai ketentuan syariat, sebagaimana dikutip dari uraian "Haji dan Umrah" yang diterbitkan Kementerian Agama RI.
Hukum Melaksanakan Umrah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum umrah. Bagi mazhab Hanafi dan Maliki, umrah hukumnya sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya.
Sedangkan bagi mazhab Syafi'i dan Hanbali, hukum umrah adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Ketentuan mengenai umrah ini tertera melalui firman Allah SWT dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:
”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah,” (Al-Baqarah [2]: 196).
Dalil Tentang Umrah
Selain terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 196, sebenarnya masih banyak dalil-dalil lainnya yang membahas tentang umrah, di antaranya seperti dikutip laman NU Online:
1. Surat Al-Baqarah Ayat 158
اِنَّ الصَّفَا وَالۡمَرۡوَةَ مِنۡ شَعَآٮِٕرِ اللّٰهِۚ فَمَنۡ حَجَّ الۡبَيۡتَ اَوِ اعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ اَنۡ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ؕ وَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا ۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيۡمٌArab latin: Innas Safaa wal-Marwata min sha'aaa'iril laahi faman hajjal Baita awi'tamara falaa junaaha 'alaihi ai yattawwafa bihimaa; wa man tatawwa'a khairan fa innal laaha Shaakirun'Aliim
Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi‘ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 158)
2. Hadits Anas bin Malik
“Umrah hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR. Anas bin Malik)3. Hadits Muslim
“Dari satu umrah ke umrah yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Muslim)Terkini Lainnya
Hukum Melaksanakan Umrah
Dalil Tentang Umrah
1. Surat Al-Baqarah Ayat 158
2. Hadits Anas bin Malik
3. Hadits Muslim
Tata Cara Ibadah Umrah
1. Ihram dari miqat
2. Mengucapkan talbiyah sejak di miqat hingga sampai di Makkah
3. Setelah mencapai Masjid Al-Haram di Makkah, dahulukan masuk menggunakan kaki kanan dan mengucapkan doa
4. Tawaf tujuh putaran di Ka'bah
5. Jika sudah sampai di Rukun Yamani, usaplah dengan tangan kanan. Jika tidak bisa mengusap dengan tangan kanan, cukup dengan memberi isyarat kepadanya
6. Berdoa di Maqam Ibrahim
7. Salat dua rakaat di arah Maqam Ibrahim atau tempat lainnya di Masjid Al-Haram
8. Minum air zam zam
9. Berangkat ke Shafa
10. Jika sudah sampai, naik ke bukit Shafa dan menghadap ke Ka’bah, lalu bertakbir tiga kali dan mengucapkan:
11. Turun melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah
12. Mencukur rambut
Artikel Terkait
Kemenag Terus Lobi Arab Saudi agar Kuota Petugas Haji Bertambah
DPR Ingin Tetapkan Biaya Paling Mahal untuk Haji Furoda
Legislator Harap Kemenag Dahulukan Lansia untuk Berangkat Haji
Kemenag Sebut Saudi Buat Aturan Baru di Perekrutan Petugas Haji
Populer
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Flash News
Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Fasilitas Umum Kota Bandung Rusak Akibat Permainan Koin Jagat
Pemprov DKJ Segera Isi Kursi Kadis hingga Lurah yang Kosong
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
Keputusan Isu Libur Sekolah saat Ramadan Akan Diambil Pekan Ini
Danpomal: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Anggota TNI AL
Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
Alasan KPK Tak Tahan Hasto: Butuh Keterangan Saksi & Belum Perlu
Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan
Komdigi Susun Aturan Penggunaan AI di Indonesia