News - Umrah adalah ibadah yang mirip dengan haji. Ia dilakukan dengan melakukan perjalanan ke Makkah, mengunjungi Ka'bah, serta melakukan tawaf, sa'i, dan bercukur untuk mengharap rida Allah SWT.

Kendati mirip dengan haji, terdapat beberapa perbedaan antara haji dan umrah, termasuk tata cara umroh.

Sebagai misal, haji hanya dilakukan sejak awal Syawal hingga subuh Hari Raya Iduladha (10 Zulhijjah). Sedangkan ibadah umroh boleh dilakukan kapan pun sepanjang tahun.

Perbedaan lainnya adalah rukun umrah yang tidak mencakup wukuf di Arafah, sedangkan haji mewajibkan untuk wukuf di Arafah.

Dilansir dari NU Online, rukun umrah hanya empat, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Sedangkan haji, rukunnya ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.

Dalam bahasa Arab, umrah artinya berkunjung. Sedangkan secara istilah, umrah adalah berkunjung atau ziarah ke Ka’bah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut sesuai ketentuan syariat, sebagaimana dikutip dari uraian "Haji dan Umrah" yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

Hukum Melaksanakan Umrah

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum umrah. Bagi mazhab Hanafi dan Maliki, umrah hukumnya sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya.

Sedangkan bagi mazhab Syafi'i dan Hanbali, hukum umrah adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.

Ketentuan mengenai umrah ini tertera melalui firman Allah SWT dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:

”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah,” (Al-Baqarah [2]: 196).

Dalil Tentang Umrah

Selain terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 196, sebenarnya masih banyak dalil-dalil lainnya yang membahas tentang umrah, di antaranya seperti dikutip laman NU Online:

1. Surat Al-Baqarah Ayat 158

اِنَّ الصَّفَا وَالۡمَرۡوَةَ مِنۡ شَعَآٮِٕرِ اللّٰهِۚ فَمَنۡ حَجَّ الۡبَيۡتَ اَوِ اعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ اَنۡ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ؕ وَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا ۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيۡمٌ

Arab latin: Innas Safaa wal-Marwata min sha'aaa'iril laahi faman hajjal Baita awi'tamara falaa junaaha 'alaihi ai yattawwafa bihimaa; wa man tatawwa'a khairan fa innal laaha Shaakirun'Aliim

Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi‘ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 158)

2. Hadits Anas bin Malik

“Umrah hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR. Anas bin Malik)

3. Hadits Muslim

“Dari satu umrah ke umrah yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Muslim)