News - Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Perpres tersebut bisa tercantum pada situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara dikutip Kamis (12/5/2024).
Perpres ini berisikan rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, yakni terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Berdasarkan lampiran dalam perpres itu, disebutkan bahwa target penerimaan PPh badan pada 2025 menurun. Sebaliknya, target penerimaan PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21 meningkat signifikan.
Merujuk pada Pasal 26 dalam Lampiran I Perpres 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, penerimaan PPh badan pada tahun depan ditargetkan hanya senilai Rp369,95 triliun. Sebelumnya, target penerimaan PPh badan pada APBN 2024 ditargetkan mencapai Rp428,59 triliun. Artinya, target penerimaan PPh badan 2025 turun 13,68 persen dari target penerimaan PPh badan pada 2024.
Selain itu, beleid dalam Perpres ini juga menunjukkan bahwa target penerimaan PPh pasal 21 naik menjadi Rp313,51 triliun pada 2025 dari yang sebelumnya pada APBN 2024 hanya senilai Rp215,21 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan PPh Orang Pribadi sebesar Rp15,14 triliun. Angka tersebut naik 18,3 persen dibandingkan target PPh Orang Pribadi 2024 yang sebesar Rp12,79 triliun.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan pendapatan dari PPh Badan sebesar Rp369,95 triliun pada 2025, atau turun 13,6 persen dibandingkan target pendapatan dari PPh Badan pada 2024 yang mencapai Rp428,59 triliun.
Selain itu, target penerimaan PPN dalam negeri 2025 ditetapkan menjadi senilai Rp609,04 triliun. Sedangkan pada 2024 penerimaan PPN dalam negeri ditargetkan hanya Rp493,3 triliun. Artinya, penerimaan PPN dalam negeri ditargetkan tumbuh 23,46 persen.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Solusi Jika Gagal Bikin Password dan Passphrase di Coretax
Apa Lapor SPT Tahunan Harus Melalui Coretax? Ini Penjelasannya
Negara dengan PPN Tertinggi dan Terendah
Cara Hitung PPN 12% Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024 & Link PDF
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Jasa Pembuatan Rekening Daring, Kerja Sambilan Bermodal Minim
Duduk Perkara Bentrok Pemuda Pancasila Vs Grib Jaya di Bandung
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
Patrick Walujo soal Fraud CEO eFishery: Benar-Benar Memalukan
Menkes Imbau Warga Punya Asuransi Kesehatan selain BPJS
Flash News
BGN Butuh Tambahan Rp100 T untuk Beri MBG pada 82,9 Juta Anak
BPOM Minta Influencer Kosmetik Lapor sebelum Publikasi Hasil Lab
BGN Sebut Siswa Sukoharjo Keracunan MBG karena Kesalahan Teknis
BPOM soal Kasus Keracunan Sukoharjo: Mau Terlibat Formal di MBG
Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor