News - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa BPK di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/5/2024).
Pemeriksaan SYL tersebut merupakan tindak lanjut atas fakta persidangan yang mengungkap adanya penyerahan Rp5 miliar agar Kementerian Pertanian meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorium Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
SYL mapun kuasa hukumnya tidak memberikan keterangan lebih lanjut saat ditemui wartawan usai pemeriksaan tersebut.
"Tanya pemeriksanya ya," kata Eks Menteri Pertanian tersebut.
Tidak jauh berbeda, Kuasa Hukum SYL, Jamluddin Koedoeboen, pun mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan terkait pemeriksaan tersebut.
"Kalau ini, beliau hanya memberikan keterangan. Jadi, sebetulnya kami tidak punya kapasitas untuk memberikan keterangan terkait ini," kata Jamaluddin.
Untuk diketahui, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebelumnya telah membeberkan bahwa BPK sempat meminta uang Rp12 miliar. Uang tersebut diminta sebagai “mahar” untuk predikat WTP kepada Kementan.
Permintaan uang tersebut disampaikan melalui salah satu auditor BPK bernama Victor.
"Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan kementan agar itu menjadi WTP?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakpus, Rabu (8/5/2024).
"Ada, permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.
Hermanto menjelaskan bahwa Victor sebelumnya menyatakan meminta Rp10 miliar kepada tersangka Hatta Ali. Lalu, terjadi pertemuan dengan BPK di tengah berjalannya audit yang dihadiri Hermanto.
Kemudian, Victor menyampaikan kepada Hermanto untuk menginfokan kepada atasannya bahwa permintaan untuk status WTP naik menjadi Rp12 miliar. Kenaikan permintaan itu disebut Victor karena nilai sebelumnya terlalu kecil.
"Kenapa saksi sampaikannya kepada Pak Hatta? Kan, Victor berpesan untuk disampaikan kepada pimpinan?" tanya JPU Mayer.
"Karena, kan, sudah disebut sebelumnya kalau nonteknis ke Pak Hatta," jawab Hermanto.
Hermanto mengaku, pihaknya sendiri tidak memiliki anggaran Rp12 miliar yang diminta tersebut. Pada akhirnya, hanya Rp5 miliar yang diberikan pihak Kementan kepada BPK.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Staf Hasto Akui Dititip Tas Hitam oleh Harun, Tak Tahu Isinya
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Agustiani Tio Kesal Sudah Kooperatif
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Flash News
Prabowo ke 1.004 Dansat TNI: Melindungi Adalah Dengan Kekuatan
TNI Lapor Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga MBG ke Prabowo
21 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Bintoro
Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Tipu Eks Bupati Rote, 3 Orang KPK Gadungan Jadi Tersangka
PCO soal Peringatan Prabowo: Tak Seirama, Ya Dievaluasi Presiden
Kondisi Teranyar Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di GT Ciawi
Prabowo: Dewan Pertahanan Nasional Berjalan 22 Tahun usai UU Sah
Istana soal Tatib Pencopotan Pejabat: Enggak Ada Polemik
Tanggapi DPR, BGN Buka Opsi Anggaran MBG Dikelola Komite Sekolah
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP
Dasco Bela Prabowo soal Gaji ke-13 ASN: Tak Ada Pemotongan
Dasco soal OPM Mau Bakar Sekolah Terima MBG: Itu Pembangkangan
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Agustiani Tio Kesal Sudah Kooperatif
PPATK Ungkap Transaksi Ilegal Kripto Capai Rp1,3 T dari Judol