News - Scaling gigi adalah proses pembersihan gigi dan gusi yang bertujuan menghilangkan plak dan tartar yang bisa menyebabkan peradangan serta penyakit gigi lainnya. Lantas, apakah biaya scaling gigi BPJS ditanggung penuh?
Scaling gigi termasuk sebagai salah satu perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS. Perihal scaling gigi BPJS juga telah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, tepatnya di Pasal 52 ayat (1).
Selain scaling, jenis perawatan gigi yang di-cover BPJS ada beberapa, misalnya pencabutan, penambalan, dan pemasangan gigi palsu. Semua jenis perawatan tersebut dapat diakses di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar di kartu peserta BPJS Kesehatan.
Lalu, apa saja syarat scaling gigi dengan BPJS? Bagaimana prosedur alias cara scaling gigi pakai BPJS? Jawaban terkait dua pertanyaan tersebut dapat disimak di bawah ini.
Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan layanan scaling gigi gratis bagi pesertanya. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat scaling gigi dengan BPJS yang perlu diketahui.
- Kartu BPJS Kesehatan harus masih aktif dan terdaftar sebagai peserta yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Scaling gigi harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti puskesmas atau klinik.
- Layanan scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. Misalnya, scaling gigi pada kondisi gingivitis akut ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali.
"Scaling gigi atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut ditanggung BPJS Kesehatan jika sesuai dengan indikasi medis atau berdasarkan perintah dokter, dan tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri," demikian penjelasan BPJS Kesehatan di kolom komentar akun Instagram resminya.
Cara Scaling Gigi Pakai BPJS
Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat melanjutkan ke tahap scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Peserta harus mengunjungi FKTP yang telah terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas atau klinik.Di FKTP, peserta akan diperiksa dan diberikan surat rujukan untuk melakukan scaling gigi di fasilitas kesehatan gigi yang ditunjuk.
2. Dapatkan Surat Rujukan dari FKTP
Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi gigi peserta untuk memastikan pemenuhan syarat untuk scaling gigi.Jika memenuhi syarat, dokter akan memberikan surat rujukan yang menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan layanan scaling gigi BPJS Kesehatan.
3. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Sesuai Rujukan
Dengan surat rujukan, peserta dapat mengunjungi fasilitas kesehatan gigi yang ditunjuk dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Fasilitas yang dimaksud bisa berupa klinik gigi atau puskesmas yang menyediakan layanan pembersihan karang gigi alias scaling.
4. Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan
Saat mendaftar di fasilitas kesehatan gigi, peserta harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku beserta surat rujukan dari FKTP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa biaya layanan scaling gigi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.5. Jalani Prosedur Scaling Gigi
Setelah semua persyaratan dipenuhi, peserta dapat menjalani prosedur scaling gigi sesuai jadwal yang diberikan oleh fasilitas kesehatan gigi.Prosedur ini dilakukan oleh dokter gigi atau perawat gigi profesional menggunakan peralatan khusus, seperti ultrasonic scaler untuk membersihkan karang gigi dan plak.
Terkini Lainnya
Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
Cara Scaling Gigi Pakai BPJS
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
2. Dapatkan Surat Rujukan dari FKTP
3. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Sesuai Rujukan
4. Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan
5. Jalani Prosedur Scaling Gigi
Artikel Terkait
Syarat & Cara Membuat BPJS Kesehatan Online-Offline serta Iuran
REHAB Solusi Cicilan Tunggakan Iuran JKN
KPK: Ada Kerugian Rp20 T dalam Pengelolaan Layanan Kesehatan
BPJS Buat Whistleblowing System untuk Cegah Fraud di Fasyankes
Populer
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Alami Kecelakaan
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Dharma Sebut Pandemi COVID Agenda Asing: Kenapa Bukan Taufik?
Pramono Sebut Jabar Belum Ramah Disabilitas, RK: Saya Minta Maaf
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Srimul: 11 Juta Lapangan Kerja Tercipta di Tengah Isu Banyak PHK
Senjakala Demokrasi di Poco Leok: Jurnalis-Warga Disikat Aparat
Flash News
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Pimpinan DPR Masih Dapat Rumah Dinas di Widya Chandra & Kuningan
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Disita
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta
Program Jaringan Asmara ala Pramono demi Tampung Aspirasi Warga
Soal Kartu Kamu ala RK, Pramono: Sudah Terlalu Banyak Banget