News - SITU adalah surat yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan, sedangkan SIUP adalah surat izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang atau jasa. Lantas, apa perbedan SITU dan SIUP?

SITU dan SIUP merupakan dua surat wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan. Ketika suatu perusahaan tidak memiliki keduanya, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut ilegal.

Kantor atau perusahaan tersebut bisa dibubarkan dan digusur secara paksa apabila pemilik tidak mampu menunjukkan SITU dan SIUP. SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah surat yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan.

Cara Membuat SITU

Kepemilikan SITU akan mempermudah urusan pekerjaan sehingga tidak menimbulkan gangguan yang bisa merugikan pihak manapun. Setiap penerbitan SITU akan didasarkan kepada Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah di masing-masing lokasi perusahaan.

SITU akan selesai diproses dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah syarat telah lengkap. Pada umumnya, SITU berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sepanjang subyek dan obyek tidak mengalami perubahan.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi dalam membuat SITU dilansir dari Go UKM:

  • Buatlah Surat permohonan yang bermaterai Rp 6.000,00 lengkap lalu distempel dan cap perusahaan;
  • Kemudian Fotocopy KTP dari Pemohon (umumnya adalah para pemilik, direktur atau penanggung jawab) atau Surat Izin Sementara khusus untuk warga Negara asing;
  • Setelah itu buatlah surat kuasa dan fotocopy KTP dari penerima kuasa apabila pengurasan SITU dikuasakan kepada orang lain;
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha;
  • Fotocopy Bukti Penguasaan Hak atas tanah, diantaranya adalah sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai maupun perjanjian dalam bentuk lainnya;
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan atau akta perubahannya dan juga akta pengesahannya;
  • Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun terakhir;
  • Persetujuan dari warga, lingkungan, tetangga dalam radium 200 m dari lokasi tempat Anda mendirikan usaha yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa dan Lurah;
  • Surat Keterangan Domisili Usaha.

Untuk mengurusnya, Anda dapat menuju Dinas Perizinan setempat dengan membawa berkas dan persyaratan di atas.

Jika syarat telah memenuhi, petugas akan melakukan peninjauan menuju lokasi perusahaan yang Anda miliki. Setelahnya, para petugas akan menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha yang Anda butuhkan.

Perbedaan SITU dengan SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Wilayah sesuai dengan domisili perusahaan.

Surat tersebut merupakan surat izin yang dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang atau jasa di Indonesia.

Pembuatan SIUP berdasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/ MPP/ Kep/ 10/ 2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.

Dengan memilikinya, setiap perusahaan tidak akan memiliki masalah dala perizinan. Ia juga dapat digunakan untuk memperlancar perdagangan ekspor-impor, dan dapat mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.