News - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur atau Cagub dan Cawagub Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024 wajib memenuhi syarat perseorangan.

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan ikut menggelar Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 dengan melakukan sejumlah hal termasuk membentuk badan Ad Hoc Pilkada, menyusun jadwal, dan menetapkan syarat daftar jadi Cagub dan Cawagub.

Setelah memahmai persyaratan yang ada dan melengkapinya, Cagub dan Cawagub diperkenankan untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan Cagub dan Cawagub ke KPU DKI pada 27-29 Agustus 2024.

Rangkaian Pilkada Serentak 2024 akan mencapai puncaknya pada saat proses pemungutan suara, yang menurut jadwal resminya akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

KPU DKI Jakarta hingga saat ini melakukan kerjasama dengan Pemprov DKI untuk gelaran Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinanta, mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menggelar Pilgub 2024.

"Saat ini, koordinasi dan kerja sama masih terus dilaksanakan dengan Pemprov DKI," kata Ketua Wahyu Dinata pada, Selasa (9/1/2024) dikutip Antara.

"KPU DKI sudah siap melaksanakan Pilgub 2024," kata dia.