News - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur atau Cagub dan Cawagub Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024 wajib memenuhi syarat perseorangan.
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan ikut menggelar Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 dengan melakukan sejumlah hal termasuk membentuk badan Ad Hoc Pilkada, menyusun jadwal, dan menetapkan syarat daftar jadi Cagub dan Cawagub.
Setelah memahmai persyaratan yang ada dan melengkapinya, Cagub dan Cawagub diperkenankan untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan Cagub dan Cawagub ke KPU DKI pada 27-29 Agustus 2024.
Rangkaian Pilkada Serentak 2024 akan mencapai puncaknya pada saat proses pemungutan suara, yang menurut jadwal resminya akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
KPU DKI Jakarta hingga saat ini melakukan kerjasama dengan Pemprov DKI untuk gelaran Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinanta, mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menggelar Pilgub 2024.
"Saat ini, koordinasi dan kerja sama masih terus dilaksanakan dengan Pemprov DKI," kata Ketua Wahyu Dinata pada, Selasa (9/1/2024) dikutip Antara.
"KPU DKI sudah siap melaksanakan Pilgub 2024," kata dia.
Terkini Lainnya
Syarat Maju Cagub & Cawagub DKI Jakarta 2024
Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
1. Persiapan
2. Penyelenggaraan
Artikel Terkait
Waketum PKB: Tiga Hari Lagi Kami Keluarkan Nama Pendamping Anies
PKB Dorong Revisi Paket UU Politik agar Pisahkan Pilpres & Pileg
PKS Harap PKB Dukung Pasangan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta
PDIP Pilih Usung Kader di Jateng dan Bali Demi Muruah Partai
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan