News - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur atau Cagub dan Cawagub Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024 wajib memenuhi syarat perseorangan.
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan ikut menggelar Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 dengan melakukan sejumlah hal termasuk membentuk badan Ad Hoc Pilkada, menyusun jadwal, dan menetapkan syarat daftar jadi Cagub dan Cawagub.
Setelah memahmai persyaratan yang ada dan melengkapinya, Cagub dan Cawagub diperkenankan untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan Cagub dan Cawagub ke KPU DKI pada 27-29 Agustus 2024.
Rangkaian Pilkada Serentak 2024 akan mencapai puncaknya pada saat proses pemungutan suara, yang menurut jadwal resminya akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
KPU DKI Jakarta hingga saat ini melakukan kerjasama dengan Pemprov DKI untuk gelaran Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinanta, mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menggelar Pilgub 2024.
"Saat ini, koordinasi dan kerja sama masih terus dilaksanakan dengan Pemprov DKI," kata Ketua Wahyu Dinata pada, Selasa (9/1/2024) dikutip Antara.
"KPU DKI sudah siap melaksanakan Pilgub 2024," kata dia.
Terkini Lainnya
Syarat Maju Cagub & Cawagub DKI Jakarta 2024
Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
1. Persiapan
2. Penyelenggaraan
Artikel Terkait
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Uya Kuya Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles saat Bikin Konten
Nelangsa Petani di Bantul: Tanam Tujuh Kali, Panen Satu Kali
Menjajal Ojek Online Zendo Milik Muhammadiyah di Yogyakarta
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
Flash News
TNI Lanjut Pembongkaran Pagar Laut Meski KKP Minta Penundaan
Israel Terus Bombardir Gaza, Tuduh Hamas Belum Serahkan Sandera
Menteri KKP: Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Itu Barang Bukti
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Fakta-Fakta Pembunuhan Satpam di Bogor: Pelaku Positif Narkoba
Mobil Pensiunan TNI yang Meninggal di Marunda Telah Ditemukan
Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Militer AS
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
TNI AL Mulai Bongkar Pagar Laut Tangerang Atas Perintah Prabowo
Nasib Blokir Tiktok di AS Berada di Tangan Donald Trump
Kontroversi Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi Dibuat Parkir VIP
Kabinet Israel Akhirnya Setuju Genjatan Senjata di Gaza
ETLE Ditambah, Polda Metro Target Tangkap 120 Juta Pelanggar