News - Syarat beasiswa LPDP 2025 untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis dapat dipelajari calon penerima beasiswa sebelum menjalani pendaftaran.

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2025 untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis adalah kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Meskipun bersifat kerja sama, tetap ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta saat mengajukan permohonan beasiswa.

Berbeda dengan persyaratan pengajuan beasiswa LPDP PTUD (Perguruan Tinggi Utama Dunia) yang mengharuskan peserta untuk melampirkan Letter of Acceptance (LoA), pendaftar beasiswa LPDP 2025 untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis boleh tanpa LoA.

Syarat Beasiswa LPDP 2025 untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis

Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis mencakup sejumlah seperti berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS.

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau

STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.

4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

  • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman #.
  • Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
  • Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.

5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbedadari yang sedang ditempuh.
  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut #.
  • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggisebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDPdapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelumpengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
6. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor, dapat mendaftar pada program beasiswa Dokter Spesialis atau Dokter Subspesialis.

7. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan Dokter Spesialis tidak diizinkan mendaftar beasiswa Dokter Spesialis dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan Dokter Subspesialis tidak diizinkan mendaftar beasiswa Dokter Subspesialis.

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis ataupun studi Dokter Subspesialis dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

9. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.

10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

  • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP.
  • Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.