News - Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas sosial (Dinsos) memberikan bantuan sosial (bansos) kepada mahasiswa yang membutuhkan.
Mahasiswa bisa menggunakan bansos ini sebagai bantuan biaya dalam untuk menempuh pendidikan tinggi.
Program ini menjadi kesempatan emas untuk meringankan beban pendidikan sekaligus mendukung semangat belajar para mahasiswa di kota ini.
Pemkot telah menetapkan jadwal dan kuota untuk bansos mahasiswa ini. Berikut adalah syarat dan jadwal pendaftaran bansos mahasiswa dari Pemkot Tanggerang.
Ketentuan dan Persyaratan Penerima Bansos Mahasiswa Kota Tangerang
Ketentuan:
1. Mahasiswa kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS.
2. Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari pihak lain.
Persyaratan:
1. Terdaftar dalam DTKS.
2. KTP-el Kota Tangerang.
3. Kartu Keluarga.
4. Tanda bukti diterima di perguruan tinggi bagi mahasiswa baru.
5. Surat keterangan mahasiswa aktif bagi mahasiswa semester berjalan.
6. Transkip nilai terakhir.
7. Surat pernyataan bermeterai tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari pihak lain.
8. Nomor rekening bank yang masih aktif.
Jadwal Pendaftaran Bansos Mahasiswa Pemkot Tangerang
Menurut kepala Dinsos kota Tangerang, pendaftaran dibuka pada 13-27 Januari 2025 mendatang. Bansos dibuka bagi 300 mahasiswa dengan besaran bantuan Rp6 juta yang diberikan satu kali dalam satu tahun dan sifatnya tidak secara terus menerus.
Masyarakat yang ingin mendapatkan program beasiswa tersebut bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Tanggerang LIVE, melalui layanan Kesra dan menu Bansos Mahasiswa.
Para mahasiswa yang membutuhkan beasiswa tersebut dianjurkan untuk segera mempersiapkan pemberkasan dan segera mendaftar sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Terkini Lainnya
Ketentuan dan Persyaratan Penerima Bansos Mahasiswa Kota Tangerang
Jadwal Pendaftaran Bansos Mahasiswa Pemkot Tangerang
Artikel Terkait
Contoh Biaya Transportasi KIP Kuliah 2025 & Tata Cara Mengisinya
Lebih Baik Daftar SNBP-SNBT Dulu atau KIP Kuliah?
Contoh SKTM untuk KIP Kuliah 2025, Cara Membuat, Link Download
Makna Kalimat Thayyibah Tarji dan Hikmah Mengucapkannya
Populer
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Alasan Pemerintah Melarang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kilogram
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
Polisi Tangkap 56 Orang Terkait Dugaan Pesta Seks di Jaksel
Stok BBM di SPBU Shell Hingga BP Kosong, Apa Kendalanya?
Skandal Korupsi Pabrik Gula Ancam Keberhasilan Swasembada 2027
Arak Bali, Minuman Beralkohol Pulau Dewata yang Makin Mendunia
Prabowo Sidak Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Pulogadung
Flash News
Mobil Toyota Supra Tabrak Trotoar di Jalan Thamrin
Ombudsman Duga Ada Upaya Penguasaan Ruang Laut di Kasus Banten
Kemenhut Akan Cabut PBPH 18 Perusahaan, Luas Capai 526 Ribu Ha
Ombudsman Sebut Kerugian Akibat Pagar Laut Banten Capai Rp24 M
Polisi Tangkap 56 Orang Terkait Dugaan Pesta Seks di Jaksel
Hampir 50 Persen Kuota Haji Khusus 2025 Telah Terpenuhi
PBNU Sebut 5 Juta Santri Akan Terima MBG, Minta Tak Ada Terlewat
Pelaku Penusuk Pria di Ciracas Kabur Membawa Istri Korban
Ombudsman: DKP Banten Lakukan Maladministrasi Kasus Pagar Laut
1 Anggota Brimob Terlibat Kasus Aniaya Supir Bus Asal Sumbar
Polisi Malaysia Tangkap 1 WNI Terkait Kasus Penembakan oleh APMM
Warga Antre Beli Gas LPG 3 Kg Sampai Bikin Macet di Tangsel
Kata Polri soal Kapolres Labuhanbatu Terima Setoran Bandar Sabu
Rapat di DPR, Mendagri Jamin Dana Bantuan Parpol Tak Dipotong
PKL Teras Malioboro Aksi Tagih Janji Audiensi, Apa Tuntutannya?