News - Setelah referendum pada Minggu (7/3/2021) mengenai larangan mengenakan penutup wajah di muka publik, Swiss akan menerapkan aturan legal melarang penggunaan cadar dan burqa bagi perempuan muslim di tempat umum.
Dilansir dari Sunday Times, kemenangan hasil pemungutan suara tergolong tipis, 51,2% yang menyatakan setuju dengan aturan tersebut. Sementara 48,8% sisanya yang menolak.
Sebenarnya, referendum mengenai aturan pengenaan penutup wajah ini tidak secara langsung menyasar umat Islam.
Dalihnya adalah untuk menghentikan kekerasan di muka publik, mulai dari aksi vandalisme demonstran yang lazimnya menutup wajahnya, hingga aksi kriminal lainnya.
Akan tetapi, para politisi Swiss dan pelbagai sebaran kampanye menyatakan secara langsung bahwa jajak pendapat ini berkaitan dengan pelarangan cadar dan burka bagi Islam radikal di Swiss.
Selain itu, terdapat juga penyataan resmi dari video pemerintah Swiss yang berargumen bahwa: "penutup wajah dalam aturan agama seperti cadar dan burqa adalah simbol penindasan terhadap perempuan. Ajaran tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Swiss."
Kendati demikian, penutup wajah tetap diizinkan digunakan di dalam ruang privat, di kediaman masing-masing, di rumah ibadah, pertunjukan, ataupun acara karnaval.
Menutup wajah dengan alasan kesehatan tidak termasuk dalam larangan ini, baik itu untuk tindak preventif penularan penyakit ataupun urusan medis.
Menanggapi aturan tersebut, organisasi muslim Swiss, Swiss Federation of Islamic Umbrella Organisations menyatakan ketidaksetujuannya.
"Kebijakan ini langsung ditujukan kepada laki-laki dan perempuan muslim. Hal ini juga mengganggu stabilitas Swiss, merendahkan martabat dan nilai-nilai toleransi," ujarnya dalam pernyataan rilis pers.
Aturan ini juga memancing respons Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Komite HAM dari PBB mengutarakan kekecewaannya atas hasil refederendum tersebut.
"Justifikasi yang tidak jelas tentang pemakaian penutup wajah yang dapat jadi ancaman keselamatan, kesehatan, atau hak orang lain, tidak dapat dianggap sebagai alasan yang sah untuk pembatasan legal terhadap kebebasan beragama," tulis komite HAM PBB melalui pernyataan persnya.
Berkat hasil referendum tersebut, menurut PBB, Swiss tergolong salah satu negara yang diskriminatif terhadap umat Islam.
Negara-negara lain yang melarang penggunaan cadar dan burqa adalah Prancis, Belgia, dan Austria.
Saat ini, umat Islam di Swiss tergolong minoritas. Dari 8,6 juta penduduk Swis, umat Islamnya berjumlah sekitar 5% atau 390.000 penduduk. Mayoritas dari mereka berasal atau warga keturunan Turki, Bosnia, dan Kosovo.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Dicecar Soal Cadar oleh Komisi VIII, Menag: Bukan Ukuran Ketakwaan
Tjahjo Kumolo Larang ASN di Kementerian PAN-RB Pakai Cadar
Soal Larangan Cadar, PKS: Bikin Aturan Jangan Berdasar Asumsi
Soal Larangan Cadar, Muhammadiyah: Tidak Melanggar HAM
Populer
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Flash News
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
KPK Sita Uang Rp476 M Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Pasar Hewan Imogiri Ditutup Akibat 322 Sapi Kena PMK
Afriansyah Noor Bertarung Lawan Gugum Ridho di Muktamar PBB
Kiara Ragu Sekelompok Nelayan Bangun Pagar Laut di Tangerang
TNI di NTT Tewas Gantung Diri, Diduga Stres karena Mahar
Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Viral Pagar Laut di Bekasi, KKP Sudah Bersurat ke Pemiliknya
KPK Sita Aset Rp8,1 M terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
Cak Imin Ungkap Data Tunggal Sosial Ekonomi Rampung Sebulan Lagi
2 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP
130 WNA Jadi Tersangka Tindak Pidana Imigrasi di 2024, Naik 145%