News - Sopir pick up ekspedisi yang melawan arah dan menabrak satu keluarga hingga mengakibatkan seorang bayi 6 bulan tewas ditetapkan menjadi tersangka. Pria berinisial S (52) tersebut juga langsung ditahan oleh kepolisian.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto, saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (29/11/2024).
Agung juga menyebut bahwa tersangkadijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Agung mengatakanbahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir tersebut. Katanya, sopir pick up itu mengaku mengikuti aplikasi Google Map sehingga melawan arah.
"Dia mengaku, 'saya mengikuti maps' gitu loh," katanya.
Kemudian, kata Agung, sopir itu juga mengaku langsung kabur dan meninggalkan korban setelah menabrak karena takut dikeroyok.
Sebelumnya, beredar sebuah video di sosial media yang menunjukkan pengendara pick up jasa ekspedisi yang melawan arah.
Diketahui, sopir pick up tersebut lantas menabrak satu keluarga yang hendak pergi ke kondangan dengan sepeda motor, Minggu (24/11/2024) lalu di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Sopir jasa ekspedisi tersebut berkendara melawan arah sejauh 20 meter. Sambil melawan arah, sopir tersebut mencoba memotong jalan hingga menabrak dan mengakibatkan seorang balita berusia 6 bulan meninggal dunia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang