News - Raja Keraton Ngayogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menjelaskan alasan Keraton Yogyakarta menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam kasus klaim kepemilikan lahan Kasultanan. Sultan beralasan, gugatan yang dilakukan Keraton Yogyakarta sebenarnya fokus pada kepastian hukum dan pengembalian hak atas tanah Kasultanan di Stasiun Yogyakarta. Gugatan juga berupaya menegaskan bahwa status tanah yang digunakan PT KAI merupakan Hak Guna Bangunan (HGB).
"[Lahan Stasiun Yogyakarta] itu kan punya aset yang dipisahkan dari negara. Nah, Sultan Ground menjadi aset BUMN, kan gitu. BUMN, PT KAI," ujarnya pada wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Jumat (15/11/2024).
Pria yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini menjelaskan, bahwa Keraton Yogyakarta dan PT KAI telah sepakat untuk menertibkan administrasi tanah dengan luas 297.192 meter persegi itu. Dia turut membeberkan, proses penertiban administrasi pun telah berlangsung lama.
"Kami sepakat mereka tidak bisa mengeluarkan itu [status tanah sebagai aset PT KAI], [untuk menertibkan administrasi] harus dibatalkan lewat pengadilan. Prosesnya sudah lama. Sudah sepakat. Kalau enggak, enggak ke pengadilan," jelasnya.
Menurut Sultan, PT KAI hanya memiliki status hak guna bangunan (HGB) atas tanah di kawasan stasiun. Oleh karena itu, tuntutan dilakukan Keraton untuk memperjelas posisi hukum atas tanah Kasultanan yang selama ini diklaim oleh PT KAI sebagai bagian dari aktiva tetap mereka.
"Makanya nyuwun Rp1.000. Jadi yang terjadi kira-kita PT KAI punya aset HGB di atas Sultan Ground. Gitu saja," ucap Sultan.
Sultan juga mengatakan, luasan tanah tidak menjadi hal pokok dalam gugatan. Gugatan, kata Sultan, lebih menekankan pada aspek tertib administrasi.
"Prosesnya karena dinyatakan tanah negara, tapi sudah dipisahkan. Bukan digunakan negara, tapi BUMN. Dipisahkan, saya minta dikembalikan," tegas Sultan.
Meski ada gugatan di pengadilan, Sultan memastikan lahan Sultan Ground di Stasiun Yogyakarta tetap dimanfaatkan PT KAI. Hanya saja, status tanah berubah dari milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.
"Status tanahnya yang diubah, bukan aset BUMN. Luasnya nggak penting, yang penting [tertib] administrasinya aja. Tidak ada perubahan apa-apa," tandasnya.
Gugatan resmi ini diajukan GKR Condrokirono melalui kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, pada 22 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan nomor dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK. Dalam tuntutannya, Keraton meminta agar PT KAI dan Kementerian BUMN mencabut pencatatan atas tanah seluas 297.192 meter persegi yang terletak di area Stasiun Yogyakarta.
Tanah tersebut merupakan bagian dari tanah kasultanan yang tidak boleh dicatatkan atas nama pihak lain tanpa persetujuan resmi. Selain meminta penghapusan pencatatan kepemilikan tanah, penggugat juga mengharapkan agar PT KAI dan Kementerian BUMN tunduk pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Mediasi Lanjutan Perkara Keraton Gugat KAI Dilanjut Usai Pilkada
Sekaten Keraton Yogyakarta Tak Sekadar Melestarikan Budaya
Tan Jin Sing, Bupati Tionghoa yang Akhir Hayatnya Diolok-olok
Ratu Ageng, Ia yang Menempa Diponegoro di Tegalrejo
Populer
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata