News - Bank Indonesia pada Desember 2022 telah menaikkan suku bunga sebesar 25 bps menjadi 5,50%. Hal tersebut akan berdampak pada harga rumah maupun apartemen. Bagi milenial, ini tentu menjadi dilema.
Perencana Keuangan, Mike Rini menuturkan, sebelum membeli rumah atau apartemen ada kalanya untuk memperhatikan pemasukan yang sehat secara keuangan. Sebab, dalam pembelian properti seperti rumah dan apartemen membutuhkan biaya yang tidak kecil.
Bagi para milenial yang ingin membeli rumah atau apartemen harus bisa memperhatikan cicilan dalam rentang rasio yang sehat. Menurut Mike, untuk cicilan KPR bisa dilakukan dengan maksimal 1/3 saja dari gaji pokok kita.
“Perlu diperhatikan jika ingin membeli rumah atau apartemen, kita harus melihat Kesehatan keuangan kita dan memperhatikan cicilan yang rasionya masih dibatas yang sehat. Kemudian, kalau bisa cicilan KPR maksimal 1/3 dari gaji kita atau penghasilan kita,” tutur Mike ketika dihubungi Tirto, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Sementara itu, bagi para milenial yang ingin membeli rumah, cicilan KPR ada baiknya dilakukan dengan santai namun konsisten. Cicilan KPR ini bisa mencakup waktu yang lama bisa 10 tahun sampai 30 tahun. Apalagi jika suku bunga yang terjadi sedang mengalami fluktuatif atau sedang naik.
“Untuk penyicilan KPR ada baiknya dilakukan santai ya, karena waktu pencicilan KPR ini berjangka panjang dari 10 tahun, 20 tahun, bahkan sampai 30 tahun. Suku bunga juga suka mengalami yang namanya naik turun, atau bahkan sedang naik,” ujar Mike.
“Maklumlah untuk pembelian rumah itu tidak bisa ditunda, karena kan berkaitan dengan tempat tinggal. Apalagi jika pasangan yang baru menikah, pastinya mereka kan butuh tempat tinggal baru gitu,” tambah Mike.
Berbeda dengan pembelian rumah, apartemen juga perlu diperhatikan oleh para kaum milenial karena cicilan untuk Kredit pemilikan Apartemen (KPA) waktunya tidak sepanjang KPR. Maka dari itu, keuangan yang sehat diperlukan untuk para milenial yang ingin meminang apartemen.
Dalam membeli rumah, para kaum milenial harus pintar dalam memanfaatkan promo atau subsidi, karena hal tersebut tidak kalah penting dalam persiapan membeli property.
“Pemanfaatan promo atau subsidi itu sangat diperlukan, apalagi hal ini juga penting dalam merencanakan pembelian properti rumah,” ucap Mike.
Kendati begitu, untuk para kaum milenial yang secara finansial belum mampu untuk bisa beli rumah, jangan terlalu dipaksakan. Sebab rumah pertama adalah bagaikan stepping stone atau batu loncatan.
Rumah yang sederhana wajar jika menjadi rumah pertama untuk kaum milenial. Namun, jika ingin bertahap mempunyai rumah dengan skala yang lebih besar, ada baiknya menunggu 10 tahun ketika harganya naik secara bertahap, lalu jual rumah tersebut dan cari sebuah properti rumah yang lebih besar.
“Jika secara finansial belum mampu, ada baiknya membeli rumah yang sederhana, Karena kan yang penting sudah punya tempat tinggal terlebih dahulu dan menjadi stepping stone untuk selanjutnya jika ingin membeli rumah yang lebih besar. Tunggu 10 tahun dan harganya naik, kemudian jual dan beli rumah yang lebih besar atau renovasi,” jelas Mike.
Disarankan, bagi yang sudah menikah untuk lebih memilih rumah, karena dengan cicilan yang berjangka panjang dan murah dibandingkan KPA. Lalu juga, pemilihan properti rumah akan lebih ke ranah pribadi dan keluarga jadi lebih aman dan nyaman.
Terkini Lainnya
Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah atau Apartemen
Artikel Terkait
8 Manfaat Menabung Bagi Anak dan Tips Menerapkannya
Cara Kerja Reksadana Pasar Uang dan Tips Memilih Produknya
Dipakai Sekarang atau Buat Tabungan? Dilema Gen Z Terhadap Uang
8 Tips Mengelola Uang Pasca-Lebaran yang Tepat
Populer
Potret Gedung Kementerian di Tengah Pemangkasan Anggaran
ICW Protes Kebijakan Gapeka 2025 karena Picu Keterlambatan
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 20 Unit Damkar Diterjunkan
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Jasad Jurnalis Metro TV Ditemukan di Halmahera Selatan
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
Munas PBNU: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan
Flash News
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 20 Unit Damkar Diterjunkan
LRT Jabodebek Sempat Mengalami Gangguan, Ini Biang Keroknya
MUI: Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
LRT Jabodebek Gangguan, Penumpang Diturunkan di Stasiun Pancoran
Jasad Jurnalis Metro TV Ditemukan di Halmahera Selatan
Mayat Pria Ditemukan di Parit Pinggir Tol Bandara Soetta
Puan Maharani Bertemu dengan Paus Fransiskus Bahas Pancasila
Kelakar Bahlil saat Mik Mati di Rakernas Golkar: Belum Dapat Gas
AKBP Bintoro Ajukan Banding Usai Dipecat Buntut Kasus Pemerasan
Bahlil Optimistis IKN Pindah pada 2028, Meski Anggaran Diblokir
AFC Sanksi PSSI Gegara Laga Uji Coba Persiraja vs Penang FC
AKBP Bintoro Dipecat dari Polri Diduga Terlibat Pemerasan
Erick Tunjuk Eks Asisten Teritorial Panglima TNI Jadi Bos Bulog
Munas PBNU: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan
Pembangunan Taman Safari di IKN Dimulai Akhir 2025