News - Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said, merespons soal terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan. Dia menilai proses ini sebagai bentuk pengabaian prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
“Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU No.1/2018,” kata Sudirman Said dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin (9/12/2024).
Menurut Sudirman, pihak-pihak yang mencoba untuk membuat organisasi tandingan akan dianggap ilegal, karena menyalahi UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal”, jelas Sudirman.
Sudirman mengatakan terdapat tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan, yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
Sudirman menjelaskan, prinsip kesatuan dalam gerakan kepalangmerahan mengandung makna bahwa di setiap negara hanya ada satu organisasi yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut.
“Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” tutur Sudirman.
Dia juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh yaitu kesemestaan.
“Sebagai bangsa yang beradab seyogyanya kita tidak membuat malu di kancah internasional. Bila kejadian seperti Munas tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” tegas Sudirman.
Jusuf Kalla (JK) baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Namun, upaya JK melanjutkan kepemimpinan di PMI diganggu oleh sesama politikus Partai Golkar, Agung Laksono.
Agung Laksono membuat manuver dengan menggelar Munas PMI tandingan yang mengeklaim dirinya sebagai ketua umum terpilih PMI. Agung Laksono pun akan melaporkan hasil Munas ke-22 PMI ini ke Kementerian Hukum dan HAM, sementara JK akan melaporkan Agung Laksono ke pihak kepolisian.
"PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono)," katanya.
Menurutnya, manuver Agung Laksono yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.
"Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan," ujar JK.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Karding Optimistis Kontribusi Devisa dari PMI Bisa Lebihi Migas
Pemerintah Gagalkan 4 Calon PMI Berangkat ke Turki secara Ilegal
Kemenkum Belum Terbitkan Surat Penetapan JK sebagai Ketum PMI
Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Pengesahan JK sebagai Ketum
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata