News - Pola keruangan kota diperlukan dalam penataan ruang kota. Jika dipandang dari segi letak geografis, wilayah kota dapat dikatakan sebagai wilayah yang padat.

Menurut UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Secara umum kota adalah hasil penggabungan karakteristik dan struktur khas yang dapat membedakannya dengan desa. Secara geografis, kota adalah suatu bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alam dan non-alam dengan gejala-gejala pemusatan penduduk tinggi, corak kehidupan yang heterogen, sifat penduduknya yang individualis, dan materialistis.