News - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung menjadi sorotan setelah melakukan pembatalan kelulusan dan menarik ijazah terhadap 233 mahasiswa periode 2018-2023. Langkah ini diambil setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) menemukan sejumlah kejanggalan dalam tata kelola akademik.
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah menemukan perbedaan data akademik antara yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dengan laporan internal kampus.
“Evaluasi menunjukkan ada nilai yang berbeda, misalnya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) dengan syarat minimal kelulusan,” ujar Dedy Kepada Tirto, Rabu (15/1/2025).
Dedy menjelaskan, para mahasiswa yang kelulusannya dibatalkan tidak diwajibkan untuk mengulang seluruh mata kuliah, melainkan hanya memperbaiki kekurangan SKS. Perlu diketahui, syarat ketentuan kelulusan mahasiswa sebagaimana acuan Kemendikbudristek adalah 144 SKS. Namun, hasil evaluasi menemukan bahwa ada mahasiswa yang lulus dengan menyelesaikan 139 SKS.
“Misalnya ada kekurangan 5 SKS, mereka harus mengikuti kuliah lagi untuk melengkapinya. Ini bukan pengulangan dari awal, melainkan hanya menyempurnakan apa yang kurang,” jelas Dedy.
Masalah lainnya yang ditemukan adalah tidak adanya Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada sebagian ijazah. PIN merupakan standar resmi dari kementerian untuk memastikan keabsahan ijazah. Ketidakhadiran PIN ini menjadi salah satu alasan kuat penarikan ijazah.
Selain kekurangan SKS dan PIN, Tim EKA juga menemukan bahwa Stikom Bandung belum menjalankan uji plagiasi menggunakan perangkat lunak seperti Turnitin. Dedy mengakui bahwa tes plagiasi belum menjadi prosedur wajib di kampus tersebut selama ini.
“Kami (akan) menetapkan (batas plagiasi) 40% Jadi kalau lebih dari 40% itu harus diperbaiki gitu,” katanya.
Proses sidang skripsi pun menjadi sorotan. Beberapa mahasiswa diduga lulus tanpa memenuhi prosedur akademik yang seharusnya, seperti uji integritas dan verifikasi data akademik.
Dedy menyatakan bahwa kasus ini menjadi momentum bagi Stikom Bandung untuk memperbaiki tata kelola akademiknya. Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan memenuhi standar yang ditetapkan, Stikom Bandung telah melakukan berbagai pembenahan signifikan. Salah satu langkah utamanya adalah menambah jumlah dosen dari 11 menjadi 29 orang guna memastikan rasio pengajar dan mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Mendiktisaintek Jamin KIP Kuliah Tak Terkena Efisiensi Anggaran
Pemerintah Usul Skema Izin Tambang ke Kampus Lewat Keppres
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Polisi Bantah Pakai Senpi saat Pengamanan Demo MBG di Jayawijaya
Jawaban Aplikator Transportasi Daring Terkait Tuntutan THR Ojol
AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri
Eks Pengacara Anak Bos Prodia akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang