News - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan Starlink, perusahaan layanan internet berbasis satelit tidak akan beroperasi di Jakarta. Alasannya, Starlink hanya menyasar masyarakat pelosok daerah yang belum mendapatkan akses internet.
"Starlink di IKN dan daerah-daerah yang belum terjangkau internet di Indonesia," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Berdasarkan data milik Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), baru 78,9 persen penduduk indonesia yang mengakses internet, sisanya belum mendapatkan akses. Dia mengatakan kehadiran Starlink diharapkan bisa mengakomodasi mereka yang belum mendapatkan akses internet.
"21 persen ini bisa disimpul Starlink akan masuk," ucap Usman.
Lebih lanjut, dia menjelaskan layanan internet berbasis satelit dibatasi geografis tertentu. Lalu, dia menjelaskan layanan berbasis satelit tak bisa digunakan di Jakarta. Alasannya, saat ini operator layanan internet di Jakarta menggunakan fiber optik, lebih canggih dari yang berbasis satelit.
"Fiber optik, kan, teknologi yang paling stabil dalam teknologi komunikasi, teknologi stabil mahal dia. Lebih mahal dari satelit, lebih mahal dari BTS," tutur Usman Kansong.
Diketahui, kehadiran Starlink di Indonesia dikhawatirkan menjadi ancaman persaingan bisnis ISP atau penyedia jasa internet. Apalagi, saat ini, Starlink telah mengantongi izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Hub dan infrastruktur untuk mendukung VSAT sudah dibangun Starlink. Selain itu, uji laik operasi direncanakan akan dilakukan di Ibu Kota Negara (IKN) pada Mei 2024 ini, tetapi tanggalnya belum dipastikan.
Sementara itu, jika pada percobaan tersebut berjalan lancar dan memenuhi ULO, Starlink berpeluang mendapat izin untuk sepenuhnya beroperasi. Kehadirannya setara dengan ISP yang sudah berjalan di Indonesia lainnya. Tentu saja, pemberian izin turut memastikan Starlink sudah memenuhi semua ketentuan dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Bahlil: Starlink Investasi Rp30 M dengan 3 Karyawan Terdaftar
KPPU Bakal Awasi Layanan Operasi Starlink di Indonesia
Kemenkes-Starlink Sediakan Akses Internet di Puskesmas Terpencil
Alasan Menkominfo Wajibkan Starlink Bikin Pusat Operasi di RI
Populer
Terusir dari Surabaya, Tante Lien Pindah ke Den Haag yang Malang
Suka Duka 9 Hari Mengarungi Lautan Bersama KRI Dewaruci
Biohacking: Meretas Tubuh Sedemikian Rupa untuk Hidup Lebih Lama
Wasekjen PDIP Bongkar Isi Pemeriksaan KPK terkait Kasus DJKA
Ban Tanpa Udara: Masa Depan Transportasi Manusia?
Potensi Masalah Usai Kebijakan Pemerintah Hapus Penjurusan SMA
Aroma Bagi-bagi Kue Kekuasaan di Balik Pelantikan 3 Wamen Baru
Biden Mundur dari Pilpres AS, Dukung Kamala Haris Jadi Capres