News - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan latar belakang dilenyapkannya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan dibentuknya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Menurut dia, hal tu ditujukan agar Kepala BKF yang sekarang masih dijabat oleh Febrio N. Kacaribu dapat dengan leluasa membuat kebijakan yang berkaitan dengan fiskal.
Dia mengatakan, selama ini baik Febrio dan BKF banyak membuat kebijakan. Padahal, sejatinya menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), badan yang berada di dalam lingkungan kementerian tidak menelurkan kebijakan. Hal ini jelas menjadi batasan bagi BKF sekaligus juga menyalahi norma yang ada.
“Kenapa kok diubah dari Badan menjadi Dirjen? Karena nomenklatur menurut MenPan-RB kalau Badan itu nggak bikin kebijakan, padahal Pak Febrio itu bikin policy banyak banget. Jadi akhirnya diubah menjadi Direktorat Jenderal,” jelas Sri Mulyani dalam dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) November 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).
Sedangkan untuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dibentuk untuk memperkuat peranan Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), yang selain Kementerian Keuangan, di dalamnya terdapat pula Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Di mana kita sering menjadi counterpart-nya BI, OJK, LPS dan berbagai Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan) peranan kita menjadi lebih kritikal. Dan oleh karena itu perlu dielevasi menjadi Direktorat Jenderal yang selama ini dipegang sahli (Staf Ahli) yang biasanya tidak memiliki struktur,” terang Ani, panggilan Sri Mulyani.
Perlu diketahui, perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian Keuangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan. Selain membentuk dua Direktorat Jenderal baru, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurut Ani, Badan ini nantinya akan menggantikan posisi Central Transformation Office yang selama ini memegang seluruh hal terkait teknologi digital atau pusat intelijen dan teknologi digital. Dengan dirilisnya beleid ini, praktis akan memperkuat peranan Central Transformation Office.
“Diperkuat menjadi Badan di dalam rangka kita untuk memperkuat keseluruhan infrastruktur digital di Kementerian Keuangan dan juga mengantisipasi semakin digitalisasi seluruh dunia dan seluruh perekonomian,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
BPPIK Akan Evaluasi Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis
Shortfall Pajak 2024 Jadi Alarm Capai Target Penerimaan 2025
DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
Kata Dirjen Pajak soal PPN Air Mineral yang Terlanjur 12 Persen
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya