News - Polri kembali menangani kasus mobil berpelat TNI di daerah Cipayung, Jakarta beberapa waktu lalu bekerja sama dengan Puspom TNI menangkap pengemudi arogan berinisial PWGA pada Selasa (16/4/2024). Pelaku adalah warga negara yang berstatus bukan pegawai TNI ternyata adalah pengusaha. Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengungkapkan motif pengusaha yang menggunakan pelat tersebut untuk menghindari ganjil-genap di Jakarta.

"Motif yang bersangkutan memalsukan pelat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta," ucap Gumilar dalam keterangan, Kamis (18/4/2024).

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Kapuspen TNI mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan pelat nomor dinas TNI.

"Ancaman tindak pidana bagi pengguna pelat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun,” tutur Nugraha.

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar menyampaikan paparannya saat berkunjung di Wisma Antara, Cikini, Jakarta, Kamis (18/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/am.

Terpisah, dalam pernyataan pers bersama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan proses hukum berawal ketika korban Marsda Purn. Asep Adang Supriyadi didatangi oleh pihak POM TNI pada 11 April 2024.

POM TNI menyampaikan tentang ada pengemudi arogan menggunakan pelat TNI di Tol Jakarta Cikampek (Tol Japek) KM 56 dengan menggunakan kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan menggunakan pelat dinas Mabes TNI dengan nomor 84337-00.

Pihak POM TNI juga sudah melakukan investigasi plat tersebut terdaftar sebagai milik Marsda Purn. Asep Adang Supriyadi. Pihak POM TNI melakukan pemeriksaan fisik dan surat pelat yang viral, tetapi pelat tersebut hanya aktif hingga 30 November 2023.

POM TNI menyampaikan hasil investigasi kepada Asep. Ia membantah mobil tersebut adalah miliknya karena mobil yang teregister di pelat tersebut adalah Pajero warna hitam.

"Dipertanyakan Puspom apakah pelapor mengenal pria tersebut dan dinyatakan bahwa pelapor tidak mengenali pria tersebut. kemudian pelapor dalam hal ini merasa dirugikan karena mencatut pelat nomor dinas yang peruntukannya untuk pelapor maka pelapor membuat LP," kata Wira di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Wira mengatakan, kepolisian menangkap PGWA di kediamannya daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada 14 April 2024. PGWA membenarkan dirinya adalah pengemudi arogan mobil tersebut. Ia mengaku mendapat plat dari keluarga.

"Setelah dilakukan interogasi lebih dalam, didapatkan bahwa pelaku bukan merupakan anggota TNI dan pelat tersebut adalah milik kerabatnya atau keluarganya," kata Wira.

Selain itu, mereka juga mendapat keterangan pelaku sempat membuang barang bukti pelat tersebut di daerah Bandung setelah kasus viral.

"Setelah kejadian viral pelaku ini berangkat ke Bandung, ketika di bandung pelat dibuang di sebuah sungai di Lembang yang mana setelah mendapatkan keterangan tersebut tim Subdit Resmob PMJ melakukan pencarian terhadap pelat nomor yang dibuang di daerah lembang Bandung. alhamdulillah pelat nomor tersebut berhasil ditemukan," kata Wira.