News - Solusi jika gagal bikin password dan passphrase di Cortex banyak dicari usai platform pengelolaan kewajiban perpajakan secara digital tersebut diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Direktorat Jenderal Pajak akan mulai menerapkan Coretax pada tahun 2025, sehingga wajib pajak diwajibkan untuk menggunakan Coretax. Platform ini dibuat sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2018.

Untuk diketahui, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang dibuat untuk memudahkan pengguna dalam proses layanan perpajakan digital.

Sistem Coretax memberikan pelayanan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pemeriksaan, dan penagihan pajak.

Namun, khusus untuk SPT Tahunan yang dilaporkan pada 2025 belum akan menggunakan Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) masih memberlakukan pelaporan SPT menggunakan e-FIN.

Coretax DJP akan mulai diberlakukan untuk pelaporan SPT Tahunan yang berjalan pada tahun 2025. Dengan kata lain, pelaporan SPT Tahunan perdana menggunakan Coretax dilakukan pada awal tahun 2026 mendatang.

Untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dikenakan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun atau mulai 1 Januari hingga hingga 31 Maret 2025.

Sementara, untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan dikenakan batas waktu paling lambat empat bulan setelah akhir tahun atau 1 Januari hingga 30 April 2025.