News - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengatakan bahwa DPR akan mengkaji terlebih dahulu soal usulan Badan Legislasi (Baleg) yang ingin merevisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law.

Menurut Adies, setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) memerlukan kajian akademis, sosial, politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. Oleh karena itu, kata dia, pimpinan DPR perlu mengkaji lebih lanjut ihwal usulan merevisi paket UU Politik lewat omnibus law.

"Ini, kan, baru masukan. Di [Fraksi] Golkar juga belum mengkaji. Jadi, kami harus kaji dulu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ikut mengusulkan agar Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029 dalam rapat Baleg DPR RI, Rabu (29/10/2024).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, memandang kehadiran UU Pemilu diperlukan karena pelaksanaan Pemilu 2019 dan 2024 yang dinilai kompleks.

Menurut Adies, DPR akan menampung semua usulan masyarakat. Selain itu, DPR juga butuh diskusi dengan pemerintah. Saat ini, melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pemerintah menyambut baik usulan Baleg DPR RI.

"Nanti dibicarakan mana usulan yang fisibel untuk ditindaklanjuti, mana yang tidak. Sekali lagi undang-undang harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR. Jadi, tidak bisa DPR saja," tutur Adies.

Di sisi lain, Adies berkata, ihwal usulan RUU juga nanti dilihat dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu dan akan disinkronisasikan oleh Baleg dan pemerintah.

"Kami bicarakan apakah bisa dimasukkan di dalam rancangan undang-undang atau tidak, itu tergantung nanti kondisi-kondisi dan Badan Legislasi yang ditentukan melalui sinkronisasi bersama dengan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli, mengatakan Baleg mempertimbangkan penggunaan metode omnibus law untuk merevisi delapan undang-undang (UU) terkait sistem politik dan pemilu.

"Makanya saya mengusulkan, kami harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Karena itu saling terkait semua," tutur Doli.

Delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kemudian, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.