News - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan tidak bisa mengintervensi proses penyerahan usulan tiga nama pengganti jabatan Pj Gubernur yang digelar DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024).

Heru menyebut bahwa dirinya menyerahkan proses penggantian jabatan itu kepada DPRD Jakarta. Heru juga mengaku tidak melobi fraksi-fraksi di DPRD Jakarta agar namanya diusulkan kembali.

"Ya enggaklah [melobi DPRD Jakarta]. Saya terserah, saya enggak bisa intervensi apa-apa. Terserah beliau-beliau yang terhormat saja," sebutnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Heru sekaligus mengucapkan rasa terima kasihnya kepada sejumlah fraksi yang berencana mengusulkan kembali dirinya sebagai Pj Gubernur Jakarta.

"Digaris bawahi, di-bold, tulis yang besar. Saya terima kasih kepada teman-teman dewan yang telah memproses ini, tetapi saya serahkan kepada beliau-beliau yang terhormat," ucap dia.

Heru menambahkan bahwa dia berkomitmen untuk menuntaskan program-programnya selama mengemban jabatan Pj Gubernur Jakarta. Salah satunya, yakni menjadikan Jakarta sebagai kota global setelah status ibu kota negara dicabut.

"Banyak yang dinilai, [di antaranya] Infrastruktur, ruang terbuka hijau, kenyamanan bekerja, kenyamanan biaya hidup, ketersediaan air bersih. Salah satu tantangan pemerintah ke depan adalah air bersih," sebut Heru.

"Bagaimana caranya mempertahankan, tidak menurun tanah itu, penurunan landscape bisa terjaga," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya bahwa DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pembahasan dan penetapan usulan nama-nama Calon Pj Gubernur Jakarta sebagai pengganti Heru Budi pada 11 September 2024.

Mengacu pada pembahasan dan penetapan usulan Pj Gubernur Jakarta pada 2022, sembilan fraksi mengusulkan tiga nama Calon Pj Gubernur Jakarta. Tiga nama terbanyak yang diusulkan oleh sembilan fraksi itu lantas diusulkan ke Kemendagri.

Sementara itu, sejumlah fraksi yang berencana kembali mengusulkan Heru Budi sebagai adalah Fraksi Demokrat, PSI, dan PDIP.