News - Bertarikh 6 November 2024, dengan difasilitasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, beraudiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Dalam audiensi tersebut, ketiganya membahas skema pengupahan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan yang tidak berlaku lagi setelah terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Pada kesempatan itu, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dua kelompok dalam menentukan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Perbedaan kelompok akan berdasarkan pada indeks tertentu atau alpha dalam koefisien yang menentukan kenaikan UMP.
“Kelompok pertama, industri padat karya, indeks tertentu atau alphanya nilainya adalah 0,2 sampai 0,5 dan kelompok kedua, industri padat modal, nilai indeks tertentunya atau alphanya 0,2 sampai 0,8,” beber Said Iqbal, kepada Tirto, Selasa (26/11/2024).
Selain mengusulkan dua kelompok UMP, Said Iqbal juga menyayangkan keputusan Yassierli yang mendasarkan rancangan penghitungan UMP 2025 itu dari usulan pengusaha saja tanpa ada keterlibatan buruh dalam pembahasan skema 2 golongan UMP itu.
Oleh karena itu, Said lantas menilai bahwa Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) itu tak menetapkan UMP dan hanya memasrahkan penetapan upah di tangan pengusaha.
“Kata Menaker, itu adalah sudah dibicarakan dan disetujui oleh pengusaha. Nah saya bilang, kalau begitu bapak hanya mempertimbangkan usulan pengusaha dong. Buruh kan belum ditanya. Nah karena buruh nggak diikutkan, saya tolak. Itu aneh. Maksudnya, yang mendengarkan usulan pengusaha, usulan buruhnya nggak ditanya. Kan lucu,” terangnya.
Tak cuma menolak, jika UMP 2 golongan tetap dijalankan, Said Iqbal mengklaim pemerintah telah melanggar putusan MK. Ia beralasan, putusan MK yang diterbitkan pada 31 Oktober 2024 menyatakan hanya ada satu jenis UMP, yakni yang ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan provinsi dan/atau bupati/wali kota.
Selain itu, UMP juga ditetapkan sama rata antara satu industri dengan industri lainnya. Pun, dalam penghitungannya UMP juga harus mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kemudian, hal yang tidak boleh ketinggalan juga penetapan UMP harus didasarkan pada unsur kebutuhan hidup layak (KHL)
“Yang mana aturan upah minimum? Ya yang diputuskan MK. Hanya mendasarkan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertemuan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak atau KHL. Udah cuma itu, nggak ada pengelompokan-pengelompokan,” tegas Said.
Tak muluk-muluk, buruh hanya ingin kenaikan UMP di kisaran 8-10 persen, agar buruh tak terjebak dalam kemiskinan absolut meski bekerja. Angka itu didapat dari perkiraan inflasi sekitar 2,5 persen yang kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,1 persen.
“Tahun 2024 kemarin kita nombok 1,3 sampai 1,4 (persen). Jumlah lainnya itu kan 9 persen. Berarti 7,6 tambah 1,4 itu kan 9 persen. Makanya saya bilang di antara 8 persen sampai 10 persen. Gampang banget ngitungnya. Memang alphanya atau indeks tertentunya itu adalah 1,0 sampai 1,2. Itu usulan buruh,” jelas dia.
Menurut Said Iqbal, permintaan ini masih wajar, apalagi tidak ada korelasi antara UMP dengan kondisi industri saat ini yang masih dipenuhi oleh tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dia mencontohkan, salah satu daerah yang menjadi penyumbang angka PHK tertinggi adalah Jawa Tengah, namun UMP Jawa Tengah juga lah yang terendah di seluruh Indonesia.
Menukil data Kementerian Ketenagakerjaan, ada sekitar 63.947 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Oktober 2024, melonjak 20,67 persen dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 52.993 tenaga kerja. Tidak hanya itu, jumlah pekerja ter-PHK ini juga jauh lebih besar ketimbang periode Oktober 2023 yang sebanyak 45.576 tenaga kerja.
Jika dirinci, provinsi Jakarta menjadi wilayah yang paling banyak menyumbang angka PHK, yakni mencapai 14.501 tenaga kerja. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah sebanyak 12.489 tenaga kerja, Banten 10.702 tenaga kerja, Jawa Barat 8.508 tenaga kerja, dan Jawa Timur 3.694 tenaga kerja.
“Jawa Tengah tuh upah termurah atau upah tertinggi? Upah termurah. Bahkan upah termurah seluruh dunia akhirat, kalau bercandaan kita itu. Jadi kalau ada upah minimum dunia akhirat, nah itulah Jawa Tengah,” terangnya.
Ihwal masalah yang berkembang akhir-akhir ini, yakni ambruknya raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, bahkan menurutnya lebih didominasi oleh masalah gagal bayar alih-alih ketenagakerjaan. Begitu pula dengan PHK di industri-industri manufaktur/pengolahan lainnya yang juga lebih banyak disebabkan oleh perlambatan kinerja industri dan gempuran barang impor berharga murah.
“Nah kenapa dia jadi upah disalahin? Pastinya upahnya terendah sedunia akhirat, PHK juga. Jadi bukan karena upah,” tambah Said.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Link PDF & Isi Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang UMP 2025
Kemnaker: Kenaikan UMP Tidak Boleh di Bawah 6,5 Persen
Menaker Beberkan Alasan UMP dan UMK 2025 naik 6,5 Persen
Disnaker Jakarta akan Bahas UMP 2025 Bersama Dewan Pengupahan
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Kronologi Kasus Penembakan Terduga Begal di Lampung Versi Polisi
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham