News - Polda Bali mengungkap sindikat prostitusi jaringan internasional yang beroperasi menggunakan website di Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1/2025). Dua orang tersangka berkewarganegaraan Rusia, yaitu AK (26, perempuan) dan MK (31, laki-laki), mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK) dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia yang sudah bisa diakses di 129 negara di dunia. Sementara di Indonesia terdapat 12 kota, salah satunya ada di Bali,” ungkap Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025).
Keduanya telah mengorganisir bisnis ilegal tersebut selama 2 tahun di sebuah hotel mewah di Desa Canggu, Kuta Utara.
Pada awalnya, sekitar pukul 03.22 WITA, polisi menggerebek sebuah hotel yang terletak di Pantai Berawa dan mendapati seorang PSK bersama pelanggannya di dalam salah satu kamar hotel tersebut. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengendus kedua pelaku di sebuah vila di Banjar Kelod.
Barang bukti yang juga diamankan polisi meliputi sprei kasur, kondom bekas pakai, 16 unit ponsel, 1 unit laptop, 2 paspor, 305 sim card, dan sejumlah ATM dan buku Tabungan dari berbagai bank.
Tersangka AK merupakan bos mucikari yang mengendalikan semua PSK, serta menentukan tarif dan lokasi praktik prostitusi di area Bali. Sementara itu, MK merupakan manajer dan operator yang berkomunikasi langsung dengan para pemesan.
“Yang bersangkutan (AK), yang membagi uang hasil transaksi kepada PSK dan timnya. Yang bersangkutan ini sebagai admin website di Bali, mengendalikan setiap wanita yang jadi PSK, mendaftarkan di website, dan berkomunikasi ke pemesan,” tutur Daniel.
Dalam kasus tersebut, terungkap pula bahwa terdapat 15 PSK yang diorganisir kedua pelaku dari area Bali. Salah satu pekerja seks berinisial EE bahkan diketahui merupakan warga negara Rusia.
Diketahui, tarif yang dipasang berkisar antara 300 hingga 350 dolar AS atau lebih dari Rp3 juta dalam sekali transaksi. Laba per transaksi dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka dengan persentase pembagian 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk mucikari, dan 10 persen untuk manajer.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tetnang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak
Satpol PP Tutup Lokasi Prostitusi di Gang Royal Tanpa Relokasi
Sindikat Prostitusi Apartemen: Korban Tergiur Lowongan Kerja
Isi Pasal 296 KUHP Tentang Keterlibatan dalam Prostitusi
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Nusron Bakal Berhentikan Pegawai BPN Bekasi di Kasus Pagar Laut
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Lansia di Bekasi
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
Jawaban Aplikator Transportasi Daring Terkait Tuntutan THR Ojol
AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri
Eks Pengacara Anak Bos Prodia akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu