News - Menjelang pergantian tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula 11 menjadi 12 persen. Meski begitu, kenaikan tarif PPN tersebut khusus dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Barang dan jasa mewah yang dimaksud Prabowo itu merupakan barang dan jasa yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas, seperti jet pribadi hingga kapal pesiar. Dalam hal ini, barang-barang tersebut sebelumnya juga telah dikenakan tarif PPN atas Barang Mewah (PpnBM) yang diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Kemudian, ada pula barang mewah yang ditetapkan berdasar PMK Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Barang-barang yang tergolong mewah menurut kedua PMK tersebut antara lain:

A. Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang.

2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda.

3. Mobil golf, termasuk golf buggy dan kendaraan semacam itu kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.

4. Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder melebihi 250 cc.

5. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

6. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder melebihi 4.000 cc.

B. Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya.

5. Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

6. Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu, dan semua jenis kapal feri.

7.Yacht.

Sebaliknya, barang-barang yang selama ini tak dikenakan PPN, seperti kebutuhan pokok dan fasilitas publik, akan tetap berlaku sama. Pun, dengan barang-barang harian, seperti sabun, sampo dan sebagainya.

Jadi, sampo, sabun dan segala macam itu tetap tidak ada kenaikan PPN," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam kesempatan yang sama.