News - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada Selasa (7/5/2024). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan alat bukti para pihak.
Di panel 2, salah satu pihak yang berperkara adalah Partai Nasdem selaku pihak terkait dengan Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pihak pemohon. Dalam isi permohonannya, PAN memperebutkan suara Nasdem untuk DPR RI.
Saat memeriksa dokumen PHPU Pileg 2024, hakim MK, Saldi Isra, melontarkan guyonan bahwa Nasdem dan PAN memang selalu berselisih, bahkan sejak penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Ini Nasdem versus PAN ya. Ini dari pilpres juga sudah berbeda kok apa-apa,” kata dia yang disambut gelak tawa para pihak di panel 2.
Usai guyonan tersebut, sidang berlangsung dengan normal. Kuasa hukum Nasdem, Ardyan, menyebutkan pihak pemohon tak pernah melakukan upaya hukum terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh PAN itu sendiri.
Menurut Ardyan, PAN bahkan tidak melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu daerah agar bisa ditindaklanjuti. Karena itu, Nasdem meminta MK agar menolak permohonan PAN.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. [Lalu], menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ardyan.
Saldi turut memberikan komentar terhadap permohonan PAN. Menurut dia, isi permohonan partai tersebut tak seperti kebanyakan permohonan lain.
Sebab, PAN meminta jatah kursi keenam dari tujuh kursi yang ada di Dapil Jawa Tengah 10. Biasanya, saat PHPU Pileg 2024, parpol akan memperebutkan jatah kursi terakhir.
“Ini memang agak sedikit berbeda polanya ini. Kalau di beberapa permohonan sebelumnya selalu merebutnya kursi terakhir, tetapi ini ndak, kursi ketujuhnya tidak dipersoalkan, yang dipersoalkan kursi keenam. Nanti kita buktikan, kita akan dengarkan keterangan semuanya," urai Saldi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Turunkan Biaya Politik agar Tiada Lagi Anggota DPRD Gadaikan SK
KPU DKI Nyatakan 3 Paslon Belum Penuhi Syarat Administrasi
Menkopolhukam Soroti Partisipasi Pemilih dan Pengawasan Pilkada
Ide Parpol Baru Anies Baswedan Jangan Layu Sebelum Berkembang
Populer
Menkumham Pastikan Keppres Anin Bakrie Ketum Kadin Segera Terbit
Jadi Ketum Versi Munaslub, Anindya Bakrie: Tak Ada Dua Kadin
Pemerintah Bakal Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Sawangan Amburadul, Kok Bisa Depok Raih Kusala Transportasi?
Ngopi di Warkop Modjok Sambil Berinteraksi dengan Kucing
Mobil Toyota Hilux Sering Seliweran di Arena Konflik, Kok Bisa?
Sekaten Keraton Yogyakarta Tak Sekadar Melestarikan Budaya
PBNU: Muktamar Luar Biasa NU Hoaks, Didengungkan Pengangguran
Flash News
PBNU: Muktamar Luar Biasa NU Hoaks, Didengungkan Pengangguran
Pesan FX Rudy ke Timses Teguh-Bambang: Jangan Bagi-Bagi Bansos
Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Arsjad Rasjid Tempuh Jalur Hukum
Viral Kasus Kekerasan Karyawan, Polisi Cek Brandoville Studios
Pemerintah Bakal Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
11 Warga Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar
Dua Bocah Kaltim Tewas Tenggelam di Kolam Eks Tambang
Kubu Anindya Bakrie Tak Khawatir dengan Protes 21 Kadin Provinsi
Munaslub Kadin Tunjuk Anindya Bakrie Jadi Ketum Gantikan Arsjad
Ridwan Kamil Sudah Kirim Pesan untuk Bertemu Anies dan Ahok
Dasco Sebut Nama Calon Menteri Usulan Parpol Masih Disimulasikan
Cegah Kasus Perundungan, Kemenkes Fokus Perbaikan Pendidikan FK
Nawawi Sindir Jokowi Lebih Mudah Bertemu Ormas daripada KPK
21 Kadin Daerah Tolak Munaslub yang Mau Lengserkan Arsjad Rasjid
Aturan Ganjil Genap di Jakarta pada 16 September Ditiadakan