News - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada Selasa (7/5/2024). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan alat bukti para pihak.
Di panel 2, salah satu pihak yang berperkara adalah Partai Nasdem selaku pihak terkait dengan Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pihak pemohon. Dalam isi permohonannya, PAN memperebutkan suara Nasdem untuk DPR RI.
Saat memeriksa dokumen PHPU Pileg 2024, hakim MK, Saldi Isra, melontarkan guyonan bahwa Nasdem dan PAN memang selalu berselisih, bahkan sejak penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Ini Nasdem versus PAN ya. Ini dari pilpres juga sudah berbeda kok apa-apa,” kata dia yang disambut gelak tawa para pihak di panel 2.
Usai guyonan tersebut, sidang berlangsung dengan normal. Kuasa hukum Nasdem, Ardyan, menyebutkan pihak pemohon tak pernah melakukan upaya hukum terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh PAN itu sendiri.
Menurut Ardyan, PAN bahkan tidak melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu daerah agar bisa ditindaklanjuti. Karena itu, Nasdem meminta MK agar menolak permohonan PAN.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. [Lalu], menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ardyan.
Saldi turut memberikan komentar terhadap permohonan PAN. Menurut dia, isi permohonan partai tersebut tak seperti kebanyakan permohonan lain.
Sebab, PAN meminta jatah kursi keenam dari tujuh kursi yang ada di Dapil Jawa Tengah 10. Biasanya, saat PHPU Pileg 2024, parpol akan memperebutkan jatah kursi terakhir.
“Ini memang agak sedikit berbeda polanya ini. Kalau di beberapa permohonan sebelumnya selalu merebutnya kursi terakhir, tetapi ini ndak, kursi ketujuhnya tidak dipersoalkan, yang dipersoalkan kursi keenam. Nanti kita buktikan, kita akan dengarkan keterangan semuanya," urai Saldi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPU Catat 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Pilkada 2024
KPU: 231 TPS Menggelar Pemungutan Suara Susulan di Pilkada 2024
KPU DIY: Angka Partisipasi Pilkada 2024 Tak Capai Target 80%
6 Orang KPPS Meninggal dalam Pelaksanaan Pilkada 2024 di Jabar
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Flash News
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen