News - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menentukan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung. Sidang itu akan diselenggarakan Senin (18/11/2024).
"Jam 11 di ruang sidang utama," ucap Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/11/2024).
Djuyamto mengutarakan bahwa sidang tersebut harus dihadiri pihak penggugat dan tergugat, meskipun diwakili oleh tim kuasa hukum. Sidang akan berlangsung dengan dipimpin satu hakim tunggal.
"Hakim tunggal Tumanuli Marbun," ujar Djuyamto.
Diketahui, dalam surat permohonan gugatan praperadilan, Tom Lembong juga merasa penetapan tersangkanya tidak didasari bukti permulaan yang cukup. Sehingga, penetapan tersangkanya cacat hukum.
Dia juga meminta hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Sebab, hingga saat ini diklaim Kejaksaan tidak memberikan kesempatan kepada eks Menteri Perdagangan itu untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," tutur Ari Yusuf selaku tim kuasa hukum Tom Lembong.
Proses penyidikan yang dilakukan, ujar dia, sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami.
Ditambahkan dia, syarat objektif dan subjektif penahanan juga tidak berdasar karena tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan Tom Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Terakhir, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pengacara: Tom Lembong Belum Pernah Lihat Alat Bukti Kasusnya
Gugatan Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Nyatakan Lapang Dada
Istri Tom Lembong: Hakim Tak Mampu Buat Putusan yang Adil
Hakim Tak Mampu Menyimpulkan soal Politisasi Kasus Tom Lembong
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hoaks Jokowi dan Kapolri Mendatangi Rumah Gus Miftah
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas