News - Sidang pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, ditunda. Ketua Majelis Hakim, Maryono, menunda pembacaan putusan yang sedianya digelar pada Kamis (12/12/2024) karena hakim belum tuntas bermusyawarah dalam putusan perkara yang terjadi di internal lembaga antirasuah.
"Hari ini Pak jaksa dan penasihat hukum maupun terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan ya. Namun karena sesuatu hal khusus nya untuk musyawarah belum tercapai," kata Ketua Majelis Hakim Maryono dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Selain itu, Hakim Maryono juga mengatakan, salah satu hakim anggota tidak bisa hadir dalam sidang putusan yang diagendakan hari ini.
"Selain itu Ibu Sri, hakim anggota timur juga sedang berhalangan. Jadi kami belum bisa membacakan hari ini," ujarnya.
Oleh karena itu, Hakim Maryono mengatakan, pembacaan putusan ini akan dijadwalkan pada Jumat (13/12/2024). "Akan kita bacakan besok ya. Akan kita bacakan besok Jumat itu tanggal 13," tuturnya.
Diketahui, pembacaan putusan atau pemberian vonis terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungli seharusnya dijadwalkan dilaksanakan hari ini, Kamis (12/12/2024).
15 terdakwa tersebut antara lain mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian, eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Ke-15 terdakwa tersebut sebelumnya telah menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Senin (25/11/2024) lalu.
Mereka dituntut 4 hingga 6 tahun penjara. Salah satunya, Deden Rochendi, dia dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Alasan KPK Tak Tahan Hasto: Butuh Keterangan Saksi & Belum Perlu
Hasto Tidak Ditahan usai Diperiksa KPK selama 3,5 Jam
Ketua KPK Belum Terima Surat Penundaan Penyidikan Kasus Hasto
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Flash News
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati