News - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dijatuhi sanksi administratif pemecatan tidak hormat atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri karena diduga membunuh pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, hingga meninggal dunia dan 2 siswa lainnya.
"Putusannya adalah terduga pelanggar ini mendapat PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat membacakan hasil sidang etik yang diketuai AKBP Edhie Sulistyo di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menambahkan, putusan kasus Aipda Robig ada beberapa poin. Pertama, Aipda Robig dinyatakan melakukan perbuatan tercela merusak citra Polri, kemudian penempatan khusus (patsus) selama 14 hari, dan PDTH.
"Itu putusannya tadi dan saya kira ini sesuai," imbuhnya.
Aipda Robig mengikuti sidang dengan mengenakan seragam dinas plus berrompi hijau bertuliskan "Patsus". Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang ini juga dikawal empat anggota Provos.
Sidang digelar sejak 13.30 WIB hingga 20.30 WIB. Sidang etik ini menghadirkan beberapa saksi, di antaranya keluarga almarhum Gamma dan korban penembakan yang selamat berinisial A didampingi kuasa hukumnya.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan, keluarga Gamma dan korban selamat berinisial S telah selesai dimintai keterangan dalam sidang etik sore hari. Ia berharap agar Aipda Robig dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Ia juga berharap Robig dijatuhi hukuman penjara yang setimpal.
"Karena tindakannya sudah menghilangkan nyawa," tutur Zainal usia keluar ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Setidaknya tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMK Negeri 4 Semarang. Korban Gamma tertembak di bagian pinggul hingga tewas, sementara korban A terserempet peluru di dada dan korban S tertembak di tangan. Aksi penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Polisi Harus Responsif, Usaha Rental Jangan Jadi Korban Lagi
Anak Bos Rental Emosional Lihat Rekonstruksi Penembakan Ayahnya
Amnesty: Penembakan Bos Rental oleh Anggota TNI AL Melanggar HAM
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Flash News
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati