News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (24/72024). Kasus ini penganiayaan yang berakhir dengan kematian ini terjadi pada Oktober 2023 silam.

Ronald Tannur yang duduk sebagai terdakwa merupakan kekasih korban, Dini Sera Afriyanti. Putusan bebas terhadap anak mantan anggota DPR-RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, itu menjadi perhatian publik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus vonis bebas kepada Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik sebagai ketua dengan dua anggotanya yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

Majelis Hakim PN Surabaya berkeyakinan bahwa Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal.

Menurut hakim, terdakwa dinilai masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban ketika dalam kondisi kritis dengan membawa Dini Sera ke rumah sakit demi mendapatkan perawatan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," tutur Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan pada Rabu(24/72024), dikutip dari Antaranews.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," lanjut Majelis Hakim dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar membebaskan terdakwa segera setelah putusan tersebut dibacakan.