News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (24/72024). Kasus ini penganiayaan yang berakhir dengan kematian ini terjadi pada Oktober 2023 silam.
Ronald Tannur yang duduk sebagai terdakwa merupakan kekasih korban, Dini Sera Afriyanti. Putusan bebas terhadap anak mantan anggota DPR-RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, itu menjadi perhatian publik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus vonis bebas kepada Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik sebagai ketua dengan dua anggotanya yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Majelis Hakim PN Surabaya berkeyakinan bahwa Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal.
Menurut hakim, terdakwa dinilai masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban ketika dalam kondisi kritis dengan membawa Dini Sera ke rumah sakit demi mendapatkan perawatan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," tutur Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan pada Rabu(24/72024), dikutip dari Antaranews.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," lanjut Majelis Hakim dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar membebaskan terdakwa segera setelah putusan tersebut dibacakan.
Terkini Lainnya
Daftar Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Artikel Terkait
Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif Cs Divonis 4 Tahun Penjara
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko
Istri Hakim Erintuah Klaim Syok usai Jaksa Datangi Apartemennya
Heru Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Perkaranya Dihentikan
Populer
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Siasat Cimahi menjadi Kota Tanpa TPA
Penjelasan BI soal Nilai Tukar Dolar AS Jadi Rp8.170 di Google
KPK Tak Ingin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Sama dengan Kejagung
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Dilema Indonesia soal EBT Hanya Bikin Transisi Energi Kian Suram
Abraham Samad dkk Minta KPK Usut Suap Penetapan PIK 2 Jadi PSN
Flash News
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus di World Leaders Summit
Pemerintah Kebut Regulasi Digital Anak, Kaji Batas Usia Medsos
Kemlu Tindak Lanjut Laporan Kasus Pemerasan WN Tiongkok
Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Aan
DPR & Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Polisi Bebaskan WN Rusia yang Sempat Ditangkap Kasus Perampokan
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Kepala Daerah Tunda Dilantik, Jabatan Pj Diminta Diperpanjang
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang, Dalih Kesal Sama Korban
Komnas HAM Dorong SUHAKAM Investigasi Penembakan PMI di Malaysia