News - Sosok Mira Hayati menyita perhatian publik usai dirinya menjadi tersangka dalam kasus peredaran skincare atau produk perawatan kulit berbahaya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Lantas, siapa Mira Hayati dan apa saja daftar usahanya?
Polda Sulsel mengatakan bahwa Mira Hayati terancam pidana hukuman penjara selama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
"Jadi pidananya adalah pasti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, Jumat (8/11/2024) dikutip detik.com.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, menerangkan pihaknya bekerjasama dengan BBPOM menyita dan melakukan uji laboratorium terhadap produk skincare Mira Hayati. Pada pemeriksaan tersebut produk terbukti mengandung zat berbahaya atau merkuri.
"Jadi saat ini kita sudah mengamankan dan kemudian bekerja sama dengan Balai POM selaku ahli untuk menguji laboratorium dan tadi disampaikan hasilnya (beberapa produk) yang mengandung zat berbahaya (merkuri)," katanya.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani menjelaskan, mereka menemukan produk skincare milik Mira Hayati postif mengandung raksa dan merkuri. Tidak hanya itu, produk Mira Hayati juga tidak mengantongi izin edar.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE (alias) tanpa izin edar, jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," ucap Hariani.
Terkini Lainnya
Biodata Mira Hayati dan Daftar Usahanya
Artikel Terkait
Siapa Rudi Valinka yang Jadi Stafsus Komdigi? Cek Biodatanya
Sosok Rossana Lima Istri Patrick Kluivert & Aktivitasnya di IG
Profil & Statistik Justin Kluivert Anak Pelatih Timnas Indonesia
Profil Sandhy Permana Aktor "Mak Lampir" dan Penyebab Meninggal
Populer
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Flash News
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
KPK Sita Uang Rp476 M Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Pasar Hewan Imogiri Ditutup Akibat 322 Sapi Kena PMK
Afriansyah Noor Bertarung Lawan Gugum Ridho di Muktamar PBB
Kiara Ragu Sekelompok Nelayan Bangun Pagar Laut di Tangerang
Tom Lembong Diperiksa Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Viral Pagar Laut di Bekasi, KKP Sudah Bersurat ke Pemiliknya
KPK Sita Aset Rp8,1 M terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
Cak Imin Ungkap Data Tunggal Sosial Ekonomi Rampung Sebulan Lagi
2 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP
130 WNA Jadi Tersangka Tindak Pidana Imigrasi di 2024, Naik 145%
Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK