News - Sosok Mira Hayati menyita perhatian publik usai dirinya menjadi tersangka dalam kasus peredaran skincare atau produk perawatan kulit berbahaya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Lantas, siapa Mira Hayati dan apa saja daftar usahanya?

Polda Sulsel mengatakan bahwa Mira Hayati terancam pidana hukuman penjara selama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

"Jadi pidananya adalah pasti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, Jumat (8/11/2024) dikutip detik.com.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, menerangkan pihaknya bekerjasama dengan BBPOM menyita dan melakukan uji laboratorium terhadap produk skincare Mira Hayati. Pada pemeriksaan tersebut produk terbukti mengandung zat berbahaya atau merkuri.

"Jadi saat ini kita sudah mengamankan dan kemudian bekerja sama dengan Balai POM selaku ahli untuk menguji laboratorium dan tadi disampaikan hasilnya (beberapa produk) yang mengandung zat berbahaya (merkuri)," katanya.

Kepala BBPOM Makassar, Hariani menjelaskan, mereka menemukan produk skincare milik Mira Hayati postif mengandung raksa dan merkuri. Tidak hanya itu, produk Mira Hayati juga tidak mengantongi izin edar.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE (alias) tanpa izin edar, jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," ucap Hariani.