News - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menekankan keinginan mereka untuk menciptakan hakim berintegritas selain menuntut kesejahteraan.

Hal itu dilakukan SHI saat melakukan audiensi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dipimpin langsung Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

"Kita ini memang berniat betul untuk menjaga integritas, tidak hanya menuntut soal kesejahteraan," kata Juru Bicara SHI, Itsnaatul Lathifah, usai pertemuan, mengutip dari tayangan Youtube TVNU, Kamis (10/10/2024).

Selain itu, Itsna juga meminta kepada masyarakat untuk turut mengawasi kerja hakim pada lembaga peradilan.

"Apakah hakim-hakim itu sudah bekerja dengan benar sesuai dengan hukum apakah memang sudah diberikan kepada masyarakat," ujarnya.

Itsna pun mengajak publik dan hakim untuk memperbaiki bersama-sama jika ada hakim yang bersikap koruptif. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan hukum.

"Kami mengajak, kalau misalkan ada perilaku-perilaku koruptif misal atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan integritas kami juga menginginkan 'ayo kita sama-sama perbaiki, kami dari dalam, masyarakat dari luar," kata Itsna.

Aksi SHI mengunjungi PBNU merupakan salah satu rangkaian kegiatan mereka dalam aksi cuti bersama hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Aksi cuti dilakukan sebagai upaya mereka untuk menuntut kesejahteraan hakim, salah satunya adalah menuntut kenaikan gaji hakim yang tidak pernah naik sejak 2012 silam.

"Tim 1, Silaturahmi dengan PB Nahdatul Ulama, jam 09.00-12.00," kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (10/10/2024).
Selain PBNU, SHI sudah melakukan audiensi ke berbagai tempat dalam beberapa hari terakhir. Mereka sudah bertemu Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Kementerian Keuangan, DPR, hingga Komisi Yudisial.

Dalam kunjungan ke Komisi Yudisial, Rabu (9/10/2024) lalu, salah satu perwakilan SHI yang juga hakim Pengadilan Agama Maros, Sulawesi Selatan, Siti Khadijah Yahya, mengeluhkan soal sulitnya mendapatkan rumah dinas dengan uang sewa rumah yang didapatkannya sebagai hakim.

"Uang sewa rumah, di lapangan tidak langsung menerima uang, banyak syarat dan prosedur," kata Khadijah dalam audiensi.