News - Hari Bhakti Transmigrasi (HBT) diperingati pada tanggal 12 Desember setiap tahunnya dan tahun ini bertepatan dengan hari Minggu (12/12/2021).
Istilah transmigrasi diperkenalkan oleh presiden dan wakil presiden pertama Indonesia, yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta.
Soekarno saat itu memperkenalkannya melalui tulisannya di "Harian Soeloeh Indonesia".
Transmigrasi tidak hanya soal memindahkan penduduk, tetapi juga secara lebih komplek terkait dengan upaya pemerataan pada berbagai aspek pengembangan, seperti pendidikan, kesehatan, mental spiritual/keagamaan, olah raga, kesenian dan lain lain.
Sejarah Hari Bhakti Transmigrasi
HBT bermula pada 12 Desember 1950 yang kala itu memberangkatkan 23 Kepala Keluarga (KK) ke Lampung dan Lubuk Linggau sebanyak 2 KK. Saat itu jumlah keseluruhan sebanyak 98 orang.
Oleh karena itu, pada setiap tanggal 12 Desember kemudian diperingati sebagai Hari Bhakti Transmigrasi (HBT). Tahun ini, HBT telah memasuki peringatan yang ke-71 kali.
Melalui Konferensi Ekonomi di Kaliurang, Yogyakarta yang terselenggara pada 3 Februari 1946, Hatta menyebutkan transmigrasi sangat penting untuk mendukung pembangunan industrialisasi di luar Jawa.
Salah satu tanda perjuangan pembangunan transmigrasi di Indonesia ditandai dengan adanya makam Pionir Pembangunan Transmigrasi di Desa Sukra, Indramayu.
Pada masa itu tepatnya pada 11 Maret 1974, 67 pionir transmigran asal Boyolali, Jawa Tengah, yang hendak menuju unit permukiman transmigrasi (UPT) Rumbiya, Sumatera Selatan, meninggal dunia.
Pada peristiwa ini terjadi insiden bus yang ditumpangi tergelincir yang kemudian masuk dan terbakar di Kali Sewo di Desa Sukra, Indramayu, Jawa Barat. 3 dari transmigan tersebut ditemukan selamat, sementara lainnya meninggal dunia.
Maka dari itu untuk mengenang peristiwa tersebut, dibangunlah Makam Pionir Pembangunan Transmigrasi di Desa Sukra, Indramayu.
Apa Itu Transmigrasi
Transmigrasi merupakan istilah yang mengacu pada perpindahan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduknya sesuai dengan ketetapan wilayah Republik Indonesia yang dilakukan untuk kepentingan negara dan alasan yang dipandang perlu oleh Pemerintah Indonesia.
Proses transmigrasi ini sebagian besar direncanakan dan dibiayai oleh pemerintah. Tujuannya yakni untuk memindahkan masyarakat dari Jawa, Bali dan Lombok ke perkampungan-perkampungan baru yang dipusatkan di pulau-pulau di luarnya.
Dikutip dari situs Dinasker Kabupaten Lombok Timur, transmigran dapat diartikan sebagai setiap warga Negara Republik Indonesia yang dengan suka rela dipindahkan atau pindah dari daerah yang padat ke daerah yang jarang untuk kepentingan pembangunan.
Pentingnya Transmigrasi di Indonesia
Transmigrasi pada intinya tidak hanya persoalan memindahkan warga di wilayah padat penduduk ke daerah yang jarang.
Lebih dari itu pelaksanaan program transmigrasi memiliki tujuan dalam upaya pemerataan pada berbagai aspek pengembangan, seperti pendidikan, kesehatan, mental spiritual/keagamaan, olah raga, kesenian dan lain lain.
Transmigrasi memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan nasional. Para transmigran memegang peran penting sebagai objek penyelenggaraan transmigrasi yang telah berkontribusi dalam pengembangan daerah.
Saat ini tantangan transmigrasi tidak hanya terkait pemerataan jumlah penduduk, namun juga menjadi bagian integral dari pembangunan daerah dan penyelenggaraannya disesuaikan dengan karakteristk dan kondisi spesifik daerah.
Tentu saja hal ini mengharuskan implementasi transmigrasi lebih berwawasan kultural dan perlu memperhatikan aspek kearifan lokal.
Tujuan Transmigrasi di Indonesia
Dalam e-bookTransmigrasi: Masa Doeloe, Kini, dan Harapan ke Depan yang menyebutkan bahwa seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya.
- Peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah.
- Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dasar hukum penyelenggaraan transmigrasi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung.
Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Di samping itu, landasan lainnya adalah Keputusan Menakertrans No Kep 293/Men/IX/2009 tentang Penetapan Lokasi KTM di Kawasan Transmigrasi.
Terkini Lainnya
Sejarah Hari Bhakti Transmigrasi
Apa Itu Transmigrasi
Artikel Terkait
Kronologi Kasus Agnez Mo dan Ari Bias hingga Denda Rp1,5 M
Perbedaan Instagram dan Instagram Lite: Mana yang Lebih Lengkap?
5 Cara Kompres Foto 300KB Online untuk KIP Kuliah
Jadwal Pemesanan Kereta Mudik Lebaran 2025 & Cara Ceknya
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Hemat Anggaran Pemerintah Timbulkan Risiko PHK di Bisnis MICE
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Flash News
KPK Serahkan Proses Hukum Pegawai Gadungan ke Polres Jakpus
BPJPH Ungkap Seluruh Kosmetik Wajib Halal Mulai Oktober 2026
6 Korban Tewas Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Teridentifikasi
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Kasih Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025
Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula
Pigai: Upaya Penanganan HAM Berat Prabowo Sama dengan Jokowi
P2MI Yakin Kasus Tembak PMI di Malaysia Ditangani Transparan
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan