News - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, akan melaporkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 yang diadakan oleh Kadin provinsi pada Sabtu (14/9/2024) ke pihak berwajib.
Pasalnya, Munaslub yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan itu menyalahi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Selain itu, Munaslub tersebut juga telah mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, yang di dalamnya terdiri dari mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan Anggota Luar Biasa (ALB). Arsjad pun menilai Munaslub Kadin Indonesia 2024 ilegal.
“Maka dari itu, kami sangat menyesalkan. Menyesalkan adanya tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Sekali lagi, kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia di hari Sabtu, 14 September 2024 kemarin tidak sah,” kata dia dalam Konferensi Pers Pernyataan Sikap Pengurus Kadin Indonesia Terkait Munaslub, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).
Arsjad mengeklaim dirinya masih menjabat Ketum Kadin periode 2021-2026. Hal ini sesuai dengan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” tegas Arsjad.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan, berdasarkan AD/ART Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Sementara itu, soal Arsjad yang sebelumnya pernah bergabung sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak bisa dijadikan alasan pelanggaran AD/ART oleh pemilik Indika Energy itu. Pasalnya, keterlibatan Arsjad dalam Tim pemenangan tersebut adalah sebagai pribadi dan tidak mewakili organisasi.
“Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” papar Dhaniswara.
Di sisi lain, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia. Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir.
Dalam hal ini, dari total 35 Kadin Provinsi, tidak lebih dari setengah yang hadir dalam Munaslub. Bahkan, menurut Dhaniswara, hanya 10 Ketua Umum Kadin Provinsi yang hadir langsung dan 4 perwakilan dari Ketua Umum Kadin Provinsi yang hadir di Munaslub. Jumlah ini jauh berbeda dari yang disebutkan dalam Munaslub kemarin, yakni 25 Ketua Umum Kadin Provinsi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” sambungnya.
Bahkan, menurut Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi, laporan kepada pihak berwajib akan dilakukan terhadap pencatutan nama Kadin Indonesia dalam acara Munaslub tersebut. Selain itu, ada pula perwakilan Kadin Daerah/Provinsi yang hadir dengan menggunakan nama Kadin Daerah/Provinsi yang sudah ada.
Padahal, ketua Kadin Daerah/Provinsi yang dicatut namanya tersebut menolak Munaslub Kadin 2024. Yukki mencontohkan, salah satu Kadin Daerah/Provinsi yang dicatut namanya adalah Kadin Jambi serta Kadin Jakarta.
“Setelah kami lakukan investigasi nanti malam, kami akan laporkan pencatutan nama Kadin Indonesia dalam Munaslub 2024 ke Kepolisian. Selain itu, kami juga akan dampingi Kadin-Kadin Provinsi juga untuk melapor ke Kepolisian. Karena Ketuanya nggak datang, tiba-tiba ada. Kadin Papua Pegunungan dan Kadin Papua Selatan juga akan kita dampingi Kadin Jayapura untuk melapor,” jelas Yukki.
Terkini Lainnya
Lanjutkan Pembahasan White Paper
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Komitmen Jaga Koordinasi Sektor Kreatif & Pemerintah
Arsjad Rasjid & Raffi Ahmad Masuk Pengurus Kadin 2024-2029
Kesepakatan Munas Kadin: Berselimut Drama & Formalitas Belaka
Kadin Waspadai Turunnya Daya Beli Imbas Deflasi 5 Bulan Beruntun
Populer
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Alami Kecelakaan
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Dharma Sebut Pandemi COVID Agenda Asing: Kenapa Bukan Taufik?
Pramono Sebut Jabar Belum Ramah Disabilitas, RK: Saya Minta Maaf
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Srimul: 11 Juta Lapangan Kerja Tercipta di Tengah Isu Banyak PHK
Dharma Akui Jadi Bos BSSN Berkat Pramono & Dukung Jadi Presiden
Flash News
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta
Program Jaringan Asmara ala Pramono demi Tampung Aspirasi Warga
Soal Kartu Kamu ala RK, Pramono: Sudah Terlalu Banyak Banget
DPR Mengeluh Rumah Dinas Kerap Kemasukan Tikus dan Atap Bocor
Rumah Dinas DPR di Kalibata Masih Dapat Perawatan & Layak Huni
Orang Dekat Gubernur Kalimantan Selatan Diduga Ikut Kena OTT KPK