News - PDI Perjuangan tengah menjaring sejumlah nama yang akan maju dalam Pilkada Jakarta. Ada beberapa kandidat seperti Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Ketua DPRD DKI Jakarta 2019-2024, Prasetyo Edi Marsudi.

Kemudian, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Sekretaris DPD PDIP Jakarta, Pantas Nainggolan, mengakui ada kriteria yang harus dipenuhi untuk berlaga. Salah satunya mampu menangani masalah Jakarta, serta mendorong agar mencerminkan, persatuan dan toleransi tinggi.

Beberapa kandidat dari PDIP pun menambah daftar calon gubernur yang akan berlaga di Jakarta. Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga akan maju. Selain Ridwan Kamil, Golkar punya nama eks Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Ridwan Kamil

Ridwan Kamil. News/Andhika

Sementara, di koalisi perubahan, situasi menjadi terbelah. PKB dan Partai Nasdem tidak menutup peluang untuk mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies yang gagal Pilpres 2024 juga tengah mengalami tantangan lantaran hanya mendapat 2 dari 3 mitra koalisi lama di Koalisi Perubahan. PKS berencana mengusung kader mereka sendiri untuk maju di Pilkada DKI, salah satunya dengan mengusung mantan Presiden PKS Sohibul Iman.

Pengusungan kandidat PDIP juga memiliki tantangan. PDIP tidak lagi memimpin DPRD DKI Jakarta. Suara mereka berada di peringkat kedua dengan 850.174 suara atau 14,01 persen. Mereka kalah dari PKS dengan angka 1.012.028 suara atau 16,68 persen.

Namun, PDIP masih di atas partai yang ada, termasuk Koalisi Indonesia Maju antara lain Partai Gerindra sebanyak 728.297 suara atau 12 persen. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 545.235 suara atau 8,99 persen.

Partai Golongan Karya dengan 517.819 suara atau 8,53 persen. Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 470.652 suara atau 7,76 persen. Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 465.936 suara atau 7,68 persen.

Selain itu, proses pilkada DKI Jakarta kali ini penuh tantangan. Mengacu pada Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang disahkan 25 April 2024 lalu oleh Presiden Jokowi, pemilihan kepala daerah tetap dilakukan berbasis pilkada. Pemilihan kepala daerah tetap menggunakan asas minimal 50 persen suara baru bisa dinyatakan menang 1 putaran.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 5O% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi pasal 10 ayat 2 UU DKJ.