News - Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran dana dari suaminya, Harvey Moeis, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Uang tersebut berasal dari dana pengamanan bijih timah yang dibayarkan perusahaan-perusahaan smelter kepada Harvey.
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, pada Bank BCA nomor rekening 0704068883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
JPU menjelaskan bahwa Harvey mengumpulkan uang pengamanan bijih timah yang dibuat seolah-olah merupakan coorporate social responsibility (CSR) sebesar US$500-US$750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter.
Adapun pembayaran itu dilakukan oleh CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Para pemilik perusahaan smelter kemudian melakukan transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange yang merupakan perusahaan money changer milik terdakwa Helena Lim.
Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa Harvey meminta Helena untuk mengubah bentuk uang tersebut dari rupiah ke dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Harvey kemudian meminta Helena untuk mentransfer uang tersebut ke rekeningnya sendiri dan istrinya, Sandra Dewi. Transfer yang dilakukan Helena ke rekening Harvey tercatat sebanyak empat kali dengan besaran Rp6,7 miliar (Rp6.711.215.000), Rp2,7 miliar (Rp2.746.646.999), Rp32,1 miliar (Rp32.117.657.062), dan Rp 5,5 miliar (Rp5.563.652.000).
Selain itu, Helena juga diminta mentransfer uang ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.
“Pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp80 juta untuk keperluan Sandra Dewi,” lanjut JPU.
Hari ini, Rabu (14/8/2024), Harvey menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Harvey sebagai perwakilan dari PT Renfiled Bangka Tin bersama perusahaan smelter lainnya melakukan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.
Kerja sama itu dilakukan dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hukuman Kasdi Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara oleh PT Jakarta
Penambang Ilegal Bertambah usai PT Timah Sewa Smelter Swasta
PT Timah Sempat Beli Timah dari Masyarakat untuk Amankan Aset
PT Timah Dapat Penilaian Baik dari KLHK, tapi Rugikan Negara
Populer
Pengetahuan Vernakular, Sumber Jawaban Persoalan Zaman
Basuki: Jangan Jadikan Proyek Tanggul Laut Raksasa Septic Tank
Tahanan KPK yang Ogah Bayar Pungli Diperlakuan Tak Manusiawi
Menilik Alternatif Susu Ikan dalam Program Makan Gratis Prabowo
Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia
Flash News
Pramono Anung Santai Mensos Pengganti Risma Bukan Kader PDIP
Heru Budi Pastikan Program Normalisasi Ciliwung Tetap Berjalan
Polda Bali Pecat 9 Polisi yang Terlibat Tindak Pidana Berat
Gus Ipul Sebut Konflik PKB vs PBNU Tak Pengaruhi Kinerja Kabinet
Pansus Haji DPR Bakal Periksa Menag Yaqut Pekan Ini
F-PDIP DKI Rekomendasikan Heru & Sekda sebagai Pj Gubernur
Pansus DPR Beberkan Bukti Indikasi Penyimpangan Kuota Haji 2024
Peta Kerawanan Pilkada Solo 2024 yang Dirilis Bawaslu Surakarta
Ada Konser Bruno Mars, Transjakarta Perpanjang Layanan Rute JIS
Sosok Sarah Friedland Sutradara Yahudi Kecam Genosida Israel
Prediksi PSS vs Borneo Liga 1 2024-25: Tren Sempurna Pesut Etam
Kisah Historis Nenek Maarten Paes Wanita Belanda Lahir di Kediri
Profil Mendes Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin, Apa Kasusnya?
Live Streaming PSM vs Persib Liga 1 2024-25 & Jam Tayang TV
Update Rank FIFA Timnas Indonesia Usai Matchday September 2024