News - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan memanggil pesohor Sandra Dewi untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Iya benar rencananya begitu (Sandra Dewi bersaksi)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (8/10/2024).
Persidangan itu, kata Harli, digelar dalam rangka pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi. Pemanggilan Sandra Dewi sebagai saksi Harvey pun pertama kalinya dilakukan oleh Kejaksaan dalam sidang dugaan korupsi dalam peengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Harli memastikan, jaksa tidak hanya menghadirkan Sandra Dewi, melainkan juga ada saksi lain. Ia tidak merinci nama saksi yang dipanggil selain Sandra Dewi.
"Saksi yang dipanggil lebih dari satu orang sesuai jadwal pemeriksaan tapi siapa-siapanya engga monitor saya," tutur dia.
Diketahui, pesohor Sandra Dewi diduga turut menerima aliran dana dari suaminya, Harvey Moeis, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Uang tersebut berasal dari dana pengamanan biji timah yang dibayarkan perusahaan-perusahaan smelter kepada Harvey.
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, pada Bank BCA nomor rekening 0704068883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3,1 miliar (Rp 3.150.000.000),” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Jaksa menjelaskan, Harvey mengumpulkan uang pengamanan bijih timah yang dibuat seperti dana coorporate social responsibility (CSR) sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton dari masing-masing perusahaan smelter.
Adapun pembayaran itu dilakukan oleh CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Harvey Terima Uang dari Helena di Rumah Bos Sawit Robert Bono
Soal Uang Pengamanan Berkedok CSR, Harvey: Itu Uang Kas Sosial
Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis
Curhat Sandra Dewi Soal Kondisi Babel Hingga Respons Keluarga
Populer
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Daftar Identitas 28 Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
Babak Baru Kasus Antam vs Budi Said: Negara Tak Boleh Kalah
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Layanan Lapor Mas Wapres Ala Gibran, Solusi atau Gimik Politik?
Gibran Minta Ada Mata Pelajaran Coding di Jenjang SD
Flash News
Nasib Sistem Zonasi Masih Terus Dikaji sebelum Tahun Ajaran Baru
Gus Ipul Sebut Banyak Warga Penerima Bansos Jadi Demotiviasi
KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Gus Ipul Akan Ikuti Mendagri soal Tunda Beri Bansos saat Pilkada
Pramono Tak Masalah Gagal Dapat Dukungan Warga Tanah Merah
Pramono Janji Relokasi Warga Tergusur Normalisasi Kali Ciliwung
Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group
Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Agus Andrianto Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
Jebol Terali, 7 Tahanan & Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia
Hakim Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kadin Gelar Rapimnas Akhir November untuk Bahas Jadwal Munas
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini