News - Sebanyak dua kesempatan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menyebut dirinya terzalimi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Hal ini diungkapkan Johnny dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Johnny merasa dijadikan tempat sampah kesalahan oleh para saksi dalam pusaran kasus ini. Ia juga merasa terzalimi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Johnny telah memperkaya diri dengan menerima uang Rp17,8 miliar di kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.

“Saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi, dan diperlakukan dengan semena-mena, dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” ujar Johnny.

Johnny menilai para saksi mencari selamat dengan melimpahkan kesalahan kepadanya. Ia membantah telah memerintahkan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, untuk menyiapkan dana operasional Rp500 juta per bulan dari sumber tidak resmi.

“Maka (mereka) tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan,” tutur Johnny.

Ia juga membantah dakwaan JPU yang menyatakan dia telah memberikan arahan agar pekerjaan suplai daya disasar untuk perusahaan Muhammad Yusrizki Muliawan, sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Menurut Johnny, pembangunan proyek menara BTS merupakan inisiatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bukan inisiasi atau ambisi pribadinya.

“Karena adanya arahan dari Bapak Presiden RI dalam rangka percepatan transformasi digital sebagai program pemerintah yang merupakan perintah jabatan,” ungkap Johnny.

Di sisi lain, terdakwa Anang Achmad Latif menyebut bekas bosnya, Johnny G Plate, sebagai seorang pengecut. Anang menuding Johnny berlindung seolah-olah tidak memiliki kesalahan.

Anang mengaku telah salah menilai Johnny selama ini. Ia yang diharapkan Anang bisa menjadi pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, malah lempar tangan.

“Tetapi dalam kasus ini beliau terbukti bahwa beliau adalah seorang yang baik, tetapi pengecut, berlindung seolah-olah tanpa salah,” kata Anang ketika membacakan pleidoi, Rabu (1/11/2023).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Anang mengakui belum semua kebenaran kasus dugaan korupsi proyek menara BTS diungkap dalam persidangan. Ia juga menilai Johnny lebih banyak berargumen untuk membela diri, sementara tanggung jawab pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G dituding kepadanya.

“Saya bisa simpulkan, kebenaran hanya bisa terungkap ketika terdakwa Johnny G Plate, Galumbang Menak Simanjuntak, dan saya menceritakan semua apa adanya. Tanpa keserentakan, kebenaran sulitlah terungkap,” jelas Anang.

Sementara itu, Anang menilai pernyataan bekas Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, soal adanya aliran uang untuk meredam perkara kasus ini, tidak berbasis pada kebenaran. Anang juga menyatakan, permohonan Irwan supaya ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), hanya tindakan untuk menyelamatkan diri semata.

Justice collaborator yang diusulkan Irwan Hermawan, menurut saya, hanyalah skenario murahan yang tidak berbasis kebenaran seluruhnya,” ungkap Anang.

Menurut Anang, dia sama sekali tidak mengetahui soal uang yang jumlahnya mencapai Rp243 miliar yang disebut Irwan dikumpulkan atas perintah dirinya. Ia menduga, namanya dan nama Johnny telah dijual oleh Irwan kepada pihak-pihak kontraktor dan subkontraktor.