News - Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Firjan Taufan, mengungkapkan petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta uang senilai Rp72,5 juta setiap bulan.

Hal tersebut diungkapkan Taufan, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya menjembatani kepentingan para petugas," kata Taufan dalam ruang sidang Tipikor, Senin (9/9/2024).

Dia mengatakan, sebagai "korting", dia bertugas menagih uang kepada para tahanan dan memberikannya kepada para petugas rutan KPK.

"Contohnya iuran tiap bulan. Semenjak zaman Juli, Rp72,5 juta per bulan," ujarnya.

Uang tersebut, kata Taufan, diberikan secara transfer kepada petugas KPK secara rutin setiap bulan.

Selain itu, dia juga mengatakan, pemberian uang bulanan tersebut merupakan tradisi di rutan Pomdam Guntur dari korting sebelumnya, yaitu Yoory Corneles yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP Rp0.

Kemudian, Taufan juga mengungkapkan terdapat beberapa petugas KPK, yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus ini meminta uang untuk pulang kampung.

Taufan mengatakan, pernah memberikan uang kepada terdakwa Agung Nugroho dan Ari Rahman Hakim yang merupakan petugas rutan KPK, sebesar Rp1,5 hingga Rp2,5 juga saat mereka akan mengambil cuti dan pulang kampung.

Uang tersebut, kata Taufan berasal dari uang kas yang berisi uang pungli dari para tahanan di rutan KPK.

Lebih lanjut, Taufan mengatakan, saat itu dirinya terpaksa menerima tawaran untuk menjadi korting di rutan KPK. Atas rayuan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki, yang telah menjadi terdakwa saat ini, dia kemudian menerima tawaran tersebut.

"Sudah lanjutin aja nanti saya bantu," kata Taufan saat mencontohkan perkataan Hengki.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pungutan liar di rutan KPK dengan 15 terdakwa.

15 terdakwa tersebut yaitu, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Praktik pungli ini, dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.