News - Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo, yang menjadi salah satu saksi ahli di kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel). Pelaporan itu dilayangkan Andi Kusuma selaku Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel.
Andi menilai Bambang Hero Saharjo telah memberikan keterangan palsu. Dia juga dipandang tidak memiliki kompetensi sebagai ahli yang dapat menghitung kerugian keuangan negara dari kerusakan lingkungan.
"Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” tutur Andi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/1/2025).
Akibat perhitungan yang tidak berdasar itu, kata Andi, dampaknya bukan hanya kepada para terdakwa, namun juga lumpuhnya perekonomian di Babel. Hal itu lantaran Babel memang menjadi provinsi yang masyarakatnya berpenghasilan dari usaha timah.
Menurut Adi, saat ini Babel menjadi provinsi termiskin di Indonesia dengan angka pertumbuhan di akhir 2024 sebesar 0,13 persen dan tingkat pengangguran 4,63 persen. Daya beli masyarakat, ujar Andi, bahkan rendah karena dari 24 smelter yang ada, hanya tiga yang beroperasi.
“Jika orang menambang lalu dihitung kerusakan lingkungan dan dinilai sebagai kerusakan negara maka rusak penegakan hukum di republik ini. Tunjukan di mana yang dirusak. Siapa pelakunya?” ujar Andi.
Di sisi lain, Polda Babel mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut masih dianalisa penyelidik. Pemanggilan saksi juga belum dilakukan hingga saat ini.
"Dalam waktu dekat akan kami laksanakan (pemanggilan saksi). Kami butuh waktu mempelajari atau menelaah dulu pengaduannya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Nyoman Merthadana, kepada reporter Tirto, Kamis (9/1/2025).
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung memandang bahwa ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik.
"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp300 T, artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara, lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada reporter Tirto, Kamis (9/1/2025).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Profil Ahmad Ali Nasdem dan Peran dalam Korupsi Rita Widyasari
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Kuasa Hukum soal Penetapan Hasto Tersangka: Cacat Hukum
Mendikdasmen Sebut Dugaan Penyalagunaan Dana PIP Ditangani Irjen
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Flash News
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Beri Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025
Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula
Pigai: Upaya Penanganan HAM Berat Prabowo Sama dengan Jokowi
P2MI Yakin Kasus Tembak PMI di Malaysia Ditangani Transparan
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi
Pemohon Mau Lengkapi Keterangan, Gugatan Perdata Bintoro Dicabut