News -
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Panel 2, Gedung MK, Rabu (8/1/2025).
"Bahwa bentuk-bentuk pelanggaran yang nyata-nyata terjadi adalah, satu, Bupati Sumenep, pejabat negara MH Said Abdullah, selaku Ketua Banggar DPR RI, sekaligus tim kampanye pasangan calon nomor 02, terang-terangan melanggar undang-undang dengan melakukan money politic serta menggunakan fasilitas negara," kata Sulaisi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Saldi Isra.
Sebagai catatan, Achmad Fauzi Wongsojudo merupakan keponakan dari Said Abdullah. Hal itu dimuat dalam permohonan pendahuluan Ali Fikri dan Unais Ali terkait hubungan Ketua DPP PDIP itu dengan Fauzi.
Selain itu, dalam amar permohonannya, Ali Fikri dan Unais Ali menyebut tim pemenangan Fauzi dan Hasyim melakukan kekerasan terhadap para saksinya yang bertugas pada saat proses penghitungan suara Pilkada Sumenep 2024.
"Saksi-saksi pemohon dipukuli, diintimidasi dan tidak diberi akses memperoleh Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap KWK," kata Sulaisi.
Merespons hal itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan kuasa hukum Sulaisi apakah dalam petitum permohonan tersebut dilampirkan bukti, terrmasuk soal tudingan adanya surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos pada pasangan calon Fauzi dan Hasyim.
"Itu ada buktinya?" tanya Saldi Isra.
"Ada video, termasuk ada saksi," jawab Sulaisi.
"Itu di bukti berapa itu?" tanya Saldi Isra.
"Tidak ada pemungutan suara, ini tuduhan serius," kata Saldi.
Melalui petitum yang dibacakan Sulaisi, Fikri dan Unais memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 tertanggal 25 Desember 2024.
Mereka juga memohon kepada MK agar mendiskualifikasi pasangam Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan menetapkan Fikri-Unais sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep. Apabila permohonan itu tidak diterima, Fikri-Unais meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Kepala Daerah Tunda Dilantik, Jabatan Pj Diminta Diperpanjang
DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Populer
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Siasat Cimahi menjadi Kota Tanpa TPA
Penjelasan BI soal Nilai Tukar Dolar AS Jadi Rp8.170 di Google
KPK Tak Ingin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Sama dengan Kejagung
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Dilema Indonesia soal EBT Hanya Bikin Transisi Energi Kian Suram
Abraham Samad dkk Minta KPK Usut Suap Penetapan PIK 2 Jadi PSN
Flash News
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus di World Leaders Summit
Pemerintah Kebut Regulasi Digital Anak, Kaji Batas Usia Medsos
Kemlu Tindak Lanjut Laporan Kasus Pemerasan WN Tiongkok
Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Aan
DPR & Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Polisi Bebaskan WN Rusia yang Sempat Ditangkap Kasus Perampokan
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Kepala Daerah Tunda Dilantik, Jabatan Pj Diminta Diperpanjang
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang, Dalih Kesal Sama Korban
Komnas HAM Dorong SUHAKAM Investigasi Penembakan PMI di Malaysia