News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, kini menghilang dan tak diketahui keberadaanya. KPK pun telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) untuk Sahbirin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, saat menghadiri sidang gugatan praperadilan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor sprinkap 06," kata Nia diRuang Sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Sahbirin merupakantersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
Nia mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Sahbirin.
"Namun, keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," tuturnya.
Hilangnya Sahbirin, kata Nia, membuat KPK tak perlu melakukan pemeriksaan terhadapnya untuk penetapan sebagai tersangka.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
KPK sendiri telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Selasa (8/10/2024) lalu.
Bukan hanya Sahbirin, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Keenam orang tersebut adalah Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB); dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Mereka terjaring oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Minggu (6/10/2024). KPK juga telah menahan keenam tersangka tersebut untuk 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap
Fitroh Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Disorot Masyarakat
Budi Gunawan Wakili Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2024
Populer
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Flash News
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas
23 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Kemayoran
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Kepala OIKN Basuki Sebut ASN Pindah ke IKN per April 2025