News - Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Soesilo Wibowo, mengatakan kehadiran kliennya pada apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Senin (11/11/2024) lalu, tak ada kaitannya dengan putusan praperadilan.
Senin lalu, Sahbirin memimpin apel dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Keesokan harinya, tepatnya pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan sewenang-wenang dan tidak sah.
"Kemunculan kemarin saya kira gak ada kaitannya dengan praperadilan. Karena pada saat pengajuan permohonan praperadilan, tanggal 10, Pak Gubernur ada, tidak ke mana-mana," kata Soesilo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Ketika ditanyakan soal kehadiran Sahbirin pada apel, sedangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Plt Gubernur Kalimantan Selatan, Soesilo menyebut bahwa kliennya tidak pernah dalam posisi atau status melarikan diri.
Sebelumnya, Kemendagri telah menunjuk Plt untuk gantikan Sahbirin, setelah pria yang kerap disapa Paman Birin itu dinyatakan melarikan diri atau hilang oleh KPK.
Terkait dengan kemunculan Sahbirin pada apel, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan akan meminta penjelasan pada Sahbirin.
Sahbirin kini bebas dari statusnya sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, yang menerima sebagian gugatan praperadilan.
Hakim berpendapat perbuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka adalah perbuatan semena-mena dan tidak sah karena tidak ada hukum yang mengikat.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal," kata Hakim Afrizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Hakordia 2024, Korupsi Menghambat Pembangunan & Merusak Keadilan
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Hoaks Jokowi dan Kapolri Mendatangi Rumah Gus Miftah
Flash News
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas