News - Hujan tidak membuat massa aliansi masyarakat sipil beranjak dari depan Gedung DPR RI pada Selasa siang (6/12/2022). Mereka memprotes anggota dewan dan pemerintah yang ngotot mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU meski ditolak publik karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.
Tak hanya di Jakarta. Aksi serupa juga dilakukan di sejumlah daerah. Mereka jengah karena wakil rakyat yang telah dipilih tidak mendengar aspirasi publik. Padahal tuntutan aliansi masyarakat sipil ini jelas, yaitu: menghapus sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP.
Contoh pasal yang tetap bertahan dalam RKUHP hingga diketuk palu menjadi undang-undang adalah Pasal 240 yang mengatur soal penghinaan pemerintah dan lembaga negara. Pasal itu menjadi salah satu kritik yang didesak publik agar dihapuskan karena menjadi ancaman bagi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang kerap memberi kritik terhadap lembaga negara.
Direktur LBH Jakarta --bagian dari koalisi masyarakat sipil--, Citra Referendum menilai, pemerintah dan DPR telah menutup mata dan telinga. Mereka tidak mau mendengar aspirasi rakyat untuk menghapus sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.
Citra mengklaim, aksi masyarakat sipil yang menolak kehadiran KUHP baru tidak hanya ada di ibu kota. Namun tersebar dan masif di sejumlah daerah dalam waktu yang sama.
“Harapannya ada di masyarakat, ketika sudah menyatakan protes bersama-sama di berbagai wilayah seharusnya tidak ada alasan untuk pemerintah dan DPR [mengesahkan RKUHP]” kata Citra saat ditemui di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Selain Pasal 240, terdapat Pasal 256 yang juga menjadi kekhawatiran dalam membatasi demokrasi. Pasal ini mengatur unjuk rasa dan melarangnya bila tanpa ada pemberitahuan.
“Perlu ditekankan bahwa pemberitahuan bukan merupakan izin sehingga hanya perlu memberitahu saja ke aparat yang berwenang. Pasal ini jauh lebih kolonial dari hukum buatan kolonial,” kata Citra menambahkan.
Selain dua pasal di atas, masih ada pasal-pasal lain yang dipaksa untuk disahkan dalam RKUHP yang baru. Hal itu menjadi alasan bagi Citra dan kawan-kawan untuk terus menggelar aksi agar suara mereka didengar. Pasal-pasal kontroversial dapat dibaca di link ini.
Terkini Lainnya
Carry Over: Alasan RKUHP Terburu-buru Disahkan
Artikel Terkait
17 Pasal dalam RKUHP yang Dianggap Bisa Ancam Kebebasan Pers
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal-Pasal KUHP Baru
Isi Pasal 188 RKUHP Tentang Penyebaran Paham Komunisme
Isi Pasal 218 dan 240 RKUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Flash News
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen
Kapolri Siap Kerahkan Sumber Daya Wujudkan Misi Astacita Prabowo