News - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, membenarkan bahwa pihaknya sedang mengkaji untuk mengubah ketentuan tarif batas atas (TBA) pesawat. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan mengubah harga tiket pesawat setelah memperoleh persetujuan.

"Memang benar demikian (sedang dikaji untuk TBA direvisi)," ujar Adita saat dihubungi Tirto, Kamis (4/6/2024).

Kajian untuk mengubah TBA atas usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA). Usulan untuk merevisi tarif tersebut salah satunya didorong oleh tren pelemahan nilai tukar rupiah.

Selain itu, revisi atas tarif batas atas sekaligus juga tarif batas bawah, ditujukan untuk menghindari praktik predatory pricing. Kebijakan penyesuaian harga dapat menjaga iklim usaha sehat antar maskapai penerbangan.

Dalam catatan terpisah, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, sempat meminta parlemen untuk memanggil Kementerian Perhubungan untuk membahas soal penetapan TBA. Hal ini karena tarif tersebut sejak 2019 tidak mengalami perubahan sama sekali.

"Sudah dari 2019 bapak ibu sekalian tidak menaikkan. Jadi tolong Kementerian yang terkait bisa dipanggil untuk bisa membantu Garuda supaya dibuka lagi TBA," kata Irfan dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Rabu (3/7/2024) kemarin.

Dia menambahkan, perubahan penetapan TBA menjadi penting untuk dilaksanakan karena telah menyebabkan sumbangan pendapatan perseroan yang terus menurun sejak Februari 2023.

Aturan TBA maskapai penerbangan merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Disebutkan bahwa penentuan TBA berdasarkan sejumlah hal, mulai dari harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.