News - Tes kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Periode 1 berlangsung mulai 2 hingga 19 Desember 2025.
Jadwal ini berdasarkan jadwal Panselnas melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Tahap ujian Seleksi Kompetensi ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi para pelamar PPPK Periode I sebagai kategori pelamar prioritas PPPK tahun ini.
Perlu diketahui, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK dilakukan dengan metode Computer Assisted Test atau CAT BKN dengan mengerjakan soal-soal dalam format pilihan ganda yang telah disusun oleh tim pelaksana seleksi nasional (Panselnas).
Sementara itu, pagi pelamar PPPK Periode 2 akan melaksanakan tes Kompetensi pada 17 April hingga 16 Mei 2025
Pelamar PPPK tahap 2 diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori non-ASN yang tidak terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Sebagai informasi, Seleksi Kompetensi PPPK 2024 terbagi dalam tiga jenis seleksi kompetensi, yaitu Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan tambahan tes Wawancara.
Lantas, bagaimana rundown dan pembagian sesi ujian kompetensi PPPK 2024? Berikut penjelasannya.
Rundown dan Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Waktu pelaksanaan seleksi kompetensi selain hari jumat terbagi menjadi 3 (tiga) sesi. Sedangkan khusus pada hari Jumat, seleksi kompetensi terbagi menjadi dua sesi. Berikut rinciannya:
Seleksi Kompetensi selain hari Jumat
Sesi I
06.30-08.00 (90 Menit)
- Registrasi dan Pemberian Pin Peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
09.30-11.00 (90 Menit)
- Registrasi dan Pemberian Pin Peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
12.30-14.00 (90 Menit)
- Registrasi dan Pemberian Pin Peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Sesi I
06.30-08.00 (90 Menit)
- Registrasi dan Pemberian Pin Peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
13.00-14.30 (90 Menit)
- Registrasi dan Pemberian Pin Peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes Kompetensi PPPK 2024
Tes kompetensi PPPK 2024 merupakan syarat mutlak yang harus diikuti oleh pelamar. Selain itu, peserta juga harus mengikuti tes sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Apabila peserta hadir terlambat atau tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka peserta dianggap gugur.
Kemudian, saat mengikuti tes kompetensi PPPK 2024, peserta juga diwajibkan membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli atau dokumen kependudukan lainnya dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.
Terkini Lainnya
Rundown dan Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes Kompetensi PPPK 2024
Artikel Terkait
Jadwal Super Bowl 2025 Eagles vs KC Chiefs & Live Streaming
Prediksi PSIS vs Persib Liga 1 2025: Misi Jauhi Persija
Nonton Sakamoto Days Episode 5 Sub Indo & Spoiler Lengkap
Pertamina Raih 4 Penghargaan Asian Management Excellence Awards
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Potret Gedung Kementerian di Tengah Pemangkasan Anggaran
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
ICW Protes Kebijakan Gapeka 2025 karena Picu Keterlambatan
Senjakala Petani: Lahan Tergilas, Dukungan Pemerintah Tak Jelas
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Flash News
Erick Tunjuk Eks Asisten Teritorial Panglima TNI Jadi Bos Bulog
Munas PBNU: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan
Pembangunan Taman Safari di IKN Dimulai Akhir 2025
Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
MenpanRB Pastikan Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 dan THR ASN
Panitia SNPMB Perpanjang Masa Pengisian PDSS Hingga Sabtu Pagi
Pemprov Bali Gelar Simulasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis
KPK Cecar Staf Sekjen PDIP Hasto soal Pesan Menenggelamkan HP
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemalsuan Data Perbankan dengan AI
Prabowo ke 1.004 Dansat TNI: Melindungi Adalah Dengan Kekuatan
TNI Lapor Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga MBG ke Prabowo
21 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Bintoro
Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Tipu Eks Bupati Rote, 3 Orang KPK Gadungan Jadi Tersangka
Staf Hasto Akui Dititip Tas Hitam oleh Harun, Tak Tahu Isinya