News - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Supian diduga mendapat duit dan mobil mewah setelah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan terhadap tiga perusahaan.

Supian yang diketahui merupakan kader PDI Perjuangan itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki harta berjumlah Rp 1,5 miliar atau angka pastinya yakni Rp 1.580.262.173.

Dalam LHKPN yang dilihat dari situs KPK, Sabtu (2/2/2019), Supian tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya ini pada 29 Maret 2018, ketika itu ia sudah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur. Harta Supian ini meningkat drastis dibandingkan LHKPN yang dilaporkan pada 27 juli 2015 yakni Rp 907.925.028.

Supian diketahui menjabat yang kedua kalinya sebagai Bupati Kotawaringin Timur. Ia menjabat pertama kalinya pada periode 2010-2015 dan dilanjut di periode berikutnya, 2016-2021.

Jumlah kekayaan Supian saat ini terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Kotawaringin Timur seharga Rp 1.060.667.693. Keempat bidang tanah dan bangunan itu tertulis berasal dari hasil sendiri.